Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Res Narkoba Polres Kabupaten Bima berhasil menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang yang diatur dalam Perda Kabupaten Bima Nmor 05 Tahun 2013 tentang larangan produksi, menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Aksi jajaran Polres Kabupaten Bima tersebut dilakukan di Desa Madawau Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 13.30 Wita, Jum’at (9/8).
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, IPTU. Hanafi, menyampaikan, terduga pelaku dengan inisial M (37), pekerjaan petani, alamat: Jln. Pemuda, RT 001 RW 001 Desa Ntobo Kecamatan Raba Kota Bima. “Pemilik barang haram tersebut warga Kota Bima,” ujar Hanafi.
Total Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 37 Dus atau 444 botol. Selain amankan Bir Bintang, anggota juga mengamankan 1 Unit Mobil Avanza Silver dengan Nopol: EA 1076 Y beserta Kunci Kontak. “Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan sejumlah BB tersebut dibawa ke Mapolres,” ungkapnya.
Pengungkapan peredaran Miras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang membawa Miras Jenis Bir Bintang yang dimuat dari Lakey Kabupaten Dompu menuju Kota Bima. “Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke arah perbatasan Kabupaten Bima – Dompu untuk memantau mobil yang dimaksud,” tuturnya.
Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, Tim opsnal melihat mobil sesuai ciri – ciri seperti yang disampaikan warga. Kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan isi dalam mobil dan disaksikan oleh masyarakat . “Saat pemeriksaan ditemukan BB yang disimpan di dalam mobil,” jelas Hanafi.
Kapolres Bima, AKBP. BAGUS S WIBOWO S.IK menyampaikan ucapan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu Kepolisian dengan memberikan infomasi tentang peredaran Miras tersebut, dan mengajak masyarakat bersama-sama untuk membasmi peredaran Narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.