Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Wali Kota Direkomendasikan KASN untuk Kembalikan Jabatan ASN

H Muhammad Lutfi, SE

Kota Bima, Bimakini.- Polemik mutasi dan rotasi di kubu Pemerintahan Kota Bima beberapa waktu yang lalu kini menuai titik terang. Setelah menjalani sejumlah proses klarifikasi ke Pemkot Bima, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kini akhirnya mengeluarkan rekomendasi dan harus segera dilaksanakan.

Humas KASN, Taufik mengakui pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi bagi Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE pekan lalu. “Harusnya sudah diterima hari ini (kemarin, red) oleh Pemkot Bima,” kata Taufik kepada wartawan via ponsel, Senin (12/8).

Taufik membeberkan isi rekomendasi KASN yakni meminta Wali Kota Bima mengembalikan ASN yang telah dinonjobkan atau yang diturunkan pada jabatannya semula atau setara. Dimana KASN menyimpulkan bahwa proses Demosi yang dilakukan wali kota tidak sesuai dengan aturan kepegawaian sehingga harus segera dikembalikan seperti semula.

Taufik menjelaskan, sejauh ini tidak ada ketentuan terkait batas waktu bagi seorang kepala daerah untuk menjalankan rekomendasi KASN. Akan tetapi lanjut Taufik, KASN akan mereview kembali dalam waktu satu bulan. Bila dalam waktu satu bulan kepala daerah belum merealisasikannya, maka KASN akan mengirimkan kembali surat penegasan.

Jika pun kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi sama sekali, maka KASN akan mengirimkan surat peringatan yang juga ditembuskan kepada Kemendagri dan MenpanRB.

“KASN juga akan melaporkan ke presiden, jika memang itu dianggap perlu,” pungkas Taufik. Sebelumnya, Wali Kota Bima yang ditemani BKD dan Tim Baperjakat telah dipanggil KASN untuk mengklarifikasi proses Demosi yang dilakukan 15 Mei lalu.

Pemanggilan klarifikasi oleh KASN terjadi, setelah sekelompok ASN Kota Bima yang didemosi melaporkan kebijakan wali kota ini ke KASN karena merasa didzolimi.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, H Abdul Malik MAP mengaku hingga Senin (12/8) siang pihaknya belum menerima surat masuk apapun yang bersumber dari KASN.
“Sampai sekarang belum ada surat masuk, ” jawabnya singkat.

Malik juga menambahkan, sejauh ini Pemkot Bima belum ada menerima permintaan klarifikasi atau pun permintaan data lagi dari KASN. (IQO)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Opini

Oleh : Munir Caleg DPRD Kota Bima Dapil KEC. Asakota   Berita media online, rekomendasi KASN pembatalan pelantikan pejabat di Kota Bima. Menarik di...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis malam, 5 Oktober 2023. Beregam...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menahan Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, dalam kasus dugaan gratifikasi dan korupsi mega...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 5 Oktober 2023 malam. Mantan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE  melakukan rotasi dan mutasi Pejabat Fungsional dan Struktural lingkup Pemerintah Kota Bima, yang berlangsung...