Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

58 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bima Kabupaten

Pemusnahan Sabu.

Bima, Bimakini.- Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIk didampingi Kasat Narkoba IPTU Syahbuddin P, SH, memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 58 gram di ruang Tambora, Senin (9/9). Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani.

Pemusnahan dihadiri juga  dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dan dua pengacara. Selain itu polisi menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dalam wadah.

Kata Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, SH, SIK, ketiga tersangka adalah SU,  FA dan SY. FA ditangkap oleh anggota Sat Markoba Polres Bima Senin 5 Agustus 2019 sekitar pukul 01 30 Wita di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.

“Ditangan pelaku, anggota berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket besar, 5 poket sedang dan 6 poket kecil, serta alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Sementara  FA dan SY ditangkap di jalan lintas lingkungan BTN Panda pada hari yang sama. Dari tangan pelaku asal Desa Keli Kecamatan Woha itu, polisi berhasil menyita 1 poket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 50,46 gram.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“BB yang dimusnahkan ini adalah dua kasus yang ditangani belakangan ini dengan berat sebanyak 58 gram,” katanya.

Kata dia, pemusnahan BB ini adalah bukti pihaknya memberantas narkoba tanpa henti. Berkomitmen melakukan penegakkan hukum di Polres Bima.

“Peredaran narkoba semakin marak, harus ada perhatian khusus kita semua masyarakat membantu polisi dalam rangka upaya menekan angka peredaran narkoba,” katanya.

Bagus mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasikan. “Ketiga pelaku diduga sebagai salah satu bandar pengedar narkoba di Bima, tiga pelaku diancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ketiga pelaku adalah jaringan lintas kabupaten. Barang didapat dari wilayah Sumbawa dan Kota Bima. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota memusnahkan miras, narkota dan obat-obatan keras. Pemusnahan dilakukan Kamis 30 November 2023 di Mapolres. Wakapolres Bima Kota, Kompol...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kepala Kepolisian Resor Bima, Ajun Komisaris Besar Polisi Hariyanto, SH, S.I.K, ditemani Kasat Narkoba, Iptu Sukardin memimpin kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Untuk terus menekan angka kerawanan kriminalitas, Jajaran Polres Bima Kota mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi. Terutama pemberantasan peredaran Miras di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Bima Jumat Jum’at (05/05/23) pagi kemarin memusnahkan barang Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu seberat 24,4 gram, hasil sitaannya terhitung...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Kepolisian Resor Bima, kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 87,45 gram, Jum’at (02/9/22), di Ruang Sat Resnarkoba. Sabu-sabu sitaan...