Kota Bima, Bimakini.- Untuk memudahkan penyediaan data batas kelurahan pada tiga Kecamatan di Kota Bima, Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda Kota Bima bersama Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia (BIG RI) menggelar kegiatan rapat kerja bersama.
Rapat dihelat di Aula Kantor Pemkot Kota Bima, Kamis (5/9) tersebut, dihadiri jajaran Kasubag Otda Bagian AP Setda M Erwinsyah, Ketua Tim BIG RI Heru Mulyo Widodo, serta pemerintah 3 Kecamatan beserta lurah dan juga tokoh masyarakat.
Kasubag Otonomi Daerah Bagian AP setda Kota Bima, M Erwinsyah menyampaikan, agenda pembahasan kegiatan ini untuk memudahkan penyediaan data batas kelurahan pada 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Mpunda, Rasanae Timur dan Raba.
“Tujuan kegiatan ini untuk melakukan delineasi batas wilayah administrasi secara katometrik, sehingga data batas wilayah masing-masing kecamatan dan kelurahan yang dimiliki lengkap dan akurat,” ujarnya.
Tujuan penegasan batas wilayah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kemudian memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah. Baik itu secara aspek yuridis dan teknis, pada 3 pemerintah kecamatan yang telah hadir saat ini.
“Karena sebelumnya kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah 3 kecamatan beberapa waktu lalu, sehingga diharapkan bisa langsung bersinergi bekerjasama dengan tim BIG RI,” terang Erwin.
Jelasnya, melalui pelaksanaan kegiatan rapat tersebut pihaknya berharap percepatan penetapan, dan penegasan batas kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 dapat segera terealisasi ” Dengan batas antar wilayah yang tercatat, diharapkan dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan dan hak lainnya,” tutupnya.
Ketua Tim BIG RI Heru Mulyo Widodo menambahkan, agar pemerintah 3 kecamatan beserta jajaran kelurahan biss dapat bersinergi dalam bekerja memberikan data yang akurat tentang batas wilayahnya. Beberapa tahapan yang harus dilakukan, adalah dengab melihat dokumen penetapan pal batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar sepanjang garis batas, pengukuran hingga pembuatan peta garis batas dengan aturan tertentu.
“Semua tahapan ini wajib dilakukan, dan akan dibuat dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan,” tegasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
