Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Bagian AP – BIG RI Rapat Delineasi Batas Wilayah Tiga Kecamatan di Kota Bima

Kota Bima, Bimakini.- Untuk memudahkan penyediaan data batas kelurahan pada tiga  Kecamatan di Kota Bima, Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda Kota Bima bersama Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia (BIG RI) menggelar kegiatan rapat kerja bersama.

Rapat dihelat di Aula Kantor Pemkot Kota Bima, Kamis (5/9) tersebut, dihadiri jajaran Kasubag Otda Bagian AP Setda M Erwinsyah, Ketua Tim BIG RI Heru Mulyo Widodo, serta pemerintah 3 Kecamatan beserta lurah dan juga tokoh masyarakat.

Kasubag Otonomi Daerah Bagian AP setda Kota Bima, M Erwinsyah menyampaikan, agenda pembahasan kegiatan ini untuk memudahkan penyediaan data batas kelurahan pada 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Mpunda, Rasanae Timur dan Raba.

“Tujuan kegiatan ini untuk melakukan delineasi batas wilayah administrasi secara katometrik, sehingga data batas wilayah masing-masing kecamatan dan kelurahan yang dimiliki lengkap dan akurat,” ujarnya.

Tujuan penegasan batas wilayah yakni untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, kemudian memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah. Baik itu secara aspek yuridis dan teknis, pada 3 pemerintah kecamatan yang telah hadir saat ini.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Karena sebelumnya kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah 3 kecamatan beberapa waktu lalu, sehingga diharapkan bisa langsung bersinergi bekerjasama dengan tim BIG RI,” terang Erwin.

Jelasnya, melalui pelaksanaan kegiatan rapat tersebut pihaknya berharap percepatan penetapan, dan penegasan batas kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 dapat segera terealisasi ” Dengan batas antar wilayah yang tercatat, diharapkan dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan dan hak lainnya,” tutupnya.

Ketua Tim BIG RI Heru Mulyo Widodo menambahkan, agar pemerintah 3 kecamatan beserta jajaran kelurahan biss dapat bersinergi dalam bekerja memberikan data yang akurat tentang batas wilayahnya. Beberapa tahapan yang harus dilakukan, adalah dengab melihat dokumen penetapan pal batas, pelacakan garis batas, pemasangan pilar sepanjang garis batas, pengukuran hingga pembuatan peta garis batas dengan aturan tertentu.

“Semua tahapan ini wajib dilakukan, dan akan dibuat dalam berita acara kesepakatan antar kelurahan yang berbatasan,” tegasnya. (DED)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Untuk memperjelas dan memudahkan penyediaan data batas-batas antara kelurahan di Kota Bima, Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) Setda Kota Bima menggelar rapat...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Setelah melalui tahap penilaian dari tim juri di tingkat Provinsi NTB, akhir diputuskan tiga pemenang lomba kelurahan dan desa terintegrasi. Kelurahan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Rombongan tim penilai Lomba Kelurahan Terintegrasi Tingkat Provinsi NTB di Kelurahan Rite Kota Bima, Jum’at (22/6) pagi disambut meriah warga. Begitu...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan, SH menyambut kedatangan rombongan  tim penilai Lomba Kelurahan Terintegrasi Tingkat Provinsi NTB Tahun 2019...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Rombongan tim penilai lomba kelurahan tingkat NTB sudah tiba di Bima untuk penilaian di Kota Bima.  Kelurahan Rite yang menjadi duta...