Bima, Bimakini.- Masyarakat dilarang membersihkan maupun membakar hutan dan lahan lebih dari 2 hektar (Ha). Karena akan dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
“UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun bagi masyarakat yang membersihkan dan membakar hutan dan lahan diatas 2 hektar,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Hendry Cristianto, S. Sos, Jumat (27/9).
Kata dia, Satgas pencegahan kebakaran hutan dan lahan tetap melakukan pengawasan, agar masyarakat tidak membakar lahan. “Boleh membakar, tapi dengan lahan tertentu dan dijaga,” katanya.
Lanjut dia, kurang dari dua hektar itu diperbolehkan karena kearifan lokal. Namun di atas dua hektar tidak boleh, untuk pembakaran harus dijaga dan dibuatkan sekat-sekat.
“Satgas kahutlan ini tetap berjalan dan memantau setiap pembakaran lahan, ada puluhan titik lahan terbakar di Kabupaten Bima,” katanya.
Sampai saat ini, pihaknya tetap memantau titik api dan melakukan tindakan pemadaman api apabila terjadi pembakaran lahan. “Untuk sementara melakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan yang luasnya lebih dari dua hektar, sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan, kebakaran terbesar di Kecamatan Sanggar dan Tambora. Tujuan masyarakat membersihkan lahan untuk bercocok tanam dan ditanami jagung.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang memikiki lahan kebun dan melakukan pembersihan agar dijaga dibuatkan sekat, jangan lebih dari 2 hektar,” ingatnya.
Dia mengaku, kendala terberat penanganan kebakaran adalah lokasi kebakaran sulit diakses,. Sehingga alat pemadaman sulit menjangkau.
“Masyarakat aktif melaporkan setiap kebakaran di wilayah, setiap hari juga melakukan pemantauan melalui laporan BMKG,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.