
Kasat Reskrim, IPTU Hendry Christianto, SSos
Bima, Bimakini.- Penyedik Satreskrim Polres Bima, telah bekerja maksimal melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana korupsi, melibatkan tersangka mantan Bendahara SMAN 1 Monta, UJ. Sebelumnya, penyidik menerima petunjuk dari Jaksa terkait kekurangan berkas.
“Berkas perkara kasus korupsi melibatkan tersangka UJ mantan Bendahara SMAN 1 Monta yang dikembalikan Jaksa karena belum lengkap, minggu kemarin kami sudah kembalikan lagi ke Jaksa karena sudah melengkapi sesuai petunjuk,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Hendry Cristianto, SSos, Kamis (5/9).
Kata dia, selain UJ, tersangka lain seperti Mantan Kepala SMAN 1 Monta NM lebih dulu dilimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, bahkan sudah di proses hingga pengadilan.
“Mantan Kepsek SMAN 1 Monta NB yang kami naikkan sudah ada putusan pengadilan, tinggal tersangka kedua ini yang sudah kita lengkapi berkasnya,” jelasnya.
Kata Hendry, UJ sebagai Bendahara SMAN 1 Monta sebelum ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pengembangan. Penyidik menyeret bersangkutan sebagai tersangka kedua dalam kasus korupsi.
“Berkasnya sudah kami kirim kembali ke Kejaksaan, sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk kejaksaan,” katanya.
Isi berkas perkara, kata dia, merupakan rahasia penyidik, petunjuk yang kurang tidak bisa diungkapkan. “Nanti saat persidangan akan dibuka untuk umum,” ujarnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
