Bima, Bimakini.- Kepala Wilayah Pemerintahan Kecamatan Bolo, Mardianah, SH memberikan pembinaan kepada Aparatur Desa Kananga berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan teta kelola penggunaan Dana Desa (DD). Hadir pada kesempatan itu, Pj Kades Kananga, Sekdes, Kaur, Kadus serta lembaga desa setempat, di aula kantor desa setempat, Selasa (24/9).
Camat Bolo, Mardianah, SH, menyampaikan, aparatur pemerintah desa harus bekerja sesuai regulasi dan aturan. Hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan masalah. “Aparatur harus bekerja dengan baik. Yakni mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kaitan masalah penggunaan Dana Desa, lanjut dia, kita sebagai perpanjangan pemerintah diatas melakukan monitoring. Karena hasil monitoring tersebut acuan pencairan Dana Desa. “Jika penggunaan Dana Desa tahap I dan II sudah dikerjakan. Maka selanjutnya pencairan Dana Desa tahap III diberikan rekomendasi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Pemdes setempat, semua item kegiatan tahap I dan II sudah dilaksanakan. Walau pun demikian, kita akan menindask lanjut dengan melakukan monitoring di lapangan dalam waktu dekat. “Secara lisan kita sudah mendapat laporan semua kegiatan sudah dilaksanakan. Tinggal kita lakukan cek fisik di lapangan. Kalau ternyata belum rampung, jangan harap dapat rekomendasi pencairan Dana Desa,” tegasnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kananga, Sri Mulyati, S. Pd, mengungkapkan, kaitan penggunaan Dana Desa tahap II masih ada yang belum diselesaikan. Yakni item kegiatan Jambanisasi dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). “Insya Allah dalam waktu dekat akan diselesaikan,” ucap Sri Mulyati.
Kata dia, kalau sudah diselesaikan, kita akan melaporkan ke pemerintah kecamatan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Setelah itu lanjut dia, pemerintah kecamatan akan melakukan monitoring di lapangan. “Intinya pengusulan pencairan dana tahap III tergantung sungguh hasil monitoring tersebut,” jelas Ketua Unsur Perencana Dana Desa Kananga.
Sedangkan berkaitan dengan teta kelola pemerintah, pihaknya bersama unsur lainnya tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. Yakni menjunjung tinggi azas keterbukaan informasi publik setiap kegiatan di desa. “Dalam memberikan pelayanan public tidak ada yang ditutupi. Semua dilakukan secara transparan agar tidak muncul asumsi negatif dari semua kalangan,” tutup Sekdes. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.