Bima, Bimakini.- Dana Pilkada yang ditetapkan DPRD Kabupaten Bima, d tidak berbanding lurus dengan jumlah perencanaan dana yang tertuang dalam proposal yang diajukan KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Kabupaten Bima Imran, S. Pdi, SH, menilai penetapan dana itu sangat tidak rasional. “Bagi kami dana Rp28 miliar ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bima untuk Pilkada sangat tidak rasional sekali,” ujarnya di kantor KPU, Jumat (20/9).
Kata Imran, standar pembayaran berdasarkan SK 81 tahun 2017 untuk PPK ditambah tiga anggota secretariat. Sehingga jumlahnya 8 orang di kali 18 kecamatan. Sementara anggota PPS tiga orang ditambah tiga anggota sekretariat menjadi enam orang di kali 191 desa
“Biaya operasional dan pembayaran edfok saja itu anggarannya Rp14 miliar lebih belum termasuk yang lain,” katanya.
Kata dia, angka Rp28 Miliar itu adalah total diajukan KPU Kabupaten Bima. Menjadi tidak radional lagi angkat jika dibagi dengan Bawaslu dan Keamanan.
“Padahal kemarin kami sudah melakukan klinis dengan pihak eksekutif, hasil disetujui pada angka 24,6 miliar untuk KPU saja, itupun sudah angka minimal,” jelasnya.
Dana itu, menurut dia, belum lagi ada perubahan daftar harga satuan diajukan KPU RI ke Kemendagri. Hasilnya dalam waktu dekat akan keluar.
“Kalau itu keluar, gaji PPK dan PPS bisa dua kali lipat dari gaji Pilkada sebelumnya,” jelasnya.
Sebagai penyelenggara Pilkada, dia merasa heran standar harga apa yang menjadi rujukan DPRD, sehingga diputuskan Rp28 Miliar. “Kalau dana ini dibagi untuk KPU, Bawaslu dan Keamanan, maka akan ada tahapan yang tidak dilaksanakan,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.