Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Enggan Lunasi Kerugian Negara, Dua ASN Bappeda Di-Warning

Sekda, Drs H Muhtar Landa, MH

Kota Bima, Bimakini.- Proses pengambilan kerugian negara atas temuan SPJ Fiktif di Bappeda dan Litbang Kota Bima sebesar Rp 1,1 Miliar, hingga kini masih belum jua tuntas. Karena tercatat ada dua sisa ASN Pemkot Bima yang menandatangani SKTJM tersebut, belum jua melunasinya ke kas negara.

Sebagai pimpinan tertinggi dan pembina ASN di Pemerintah Kota Bima, Sekda Drs H Mukhtar MH, me-warning dua ASN yang berinisial NS dan MH agar segera membayar hutangnya tersebut. Mukhtar bahkan mengaku sering memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan atau melunasi kewajibannya yang dimaksud.

“Bahkan sudah berkali-kali saya panggil dan bina mereka ini. Pemanggilan ini saya lakukan selaku saya sebagai sekda, sebagai TPTGR,” jelasnya, Jumat (20/9).

Selain sebagai jabatan tertinggi nya di pemerintahan, Mukhtar bahkan mengaku sudah memanggil secara pribadi agar kedua ASN-nya tersebut segera menyelesaikannya agar tidak menjadi beban dirinya bahkan pihak pemerintah Kota Bima.

Hingga ini pun pemerintah mengaku tidak bisa berbuat banyak. Apalagi saat ini, sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga mau tidak mau semua pihak harus kooperatif terhadap aparat kepolisian yang tengah menyelidiki kasus tersebut.

Namun Mukhtar tetap mencoba berpikir positif terhadap tingkah laku kedua ASN nya yang terkesan “ngeyel” tersebut. Yakni duganya bukan semata karena keduanya tidak ingin melakukan pengembalian kerugian negara, akan tetapi memang belum ada kemampuannya saat ini.

“Mungkin ini ya, mungkin mereka berdua belum memiliki kemampuan. Bukannya ngeyel juga,” tegas Mukhtar. Meski demikian, Mukhtar tetap mengimbau kepada Ns dan Mh untuk segera melunasi kerugian negara sesuai dengan yang dibebankan.

Sementara itu Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE jua pernah melontarkan hal yang sama ketika dimintai tanggapannya atas kelakuan dua ASN yang tak kunjung melunasi kerugian negara tersebut.

“Kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan saja. Ini kan sudah ditangani kepolisian, jadi biarlah berjalan sesuai prosesnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini baru dua ASN yang menandatangani SKTJM tersebut, yakni mantan kepala Bappeda berinisial AI dan dan Sekretaris berinisial Tf. Sedangkan dua lainnya, Ns masih belum melunasinya sebesar Rp 276 juta dan Mh sebesar Rp 205 juta. (IKR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Bappeda Litbang menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Rancangan Perwali tentang pedoman...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sorotan dewan tentang terlambatnya penyerahan dokumen refocusing ditanggapi oleh Kepala Bapedda dan Litbang, Muhammad Fakhrunraji. Dijelaskannya, pembehasan sudah selesai, hanya tinggal...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.-  Meskipun dijadwalkan Selesai per 31 Maret, ternyata Proses Refocusing anggaran Kota Bima tahun 2021 untuk penanganan Covid19 masih berlanjut sampai pekan...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sesuai program tertuang dalam RPJMD kota Bima, penuntasan masalah air bersih, kesehatan dan kawasan kumuh menjadi prioritas pembangunan. Termasuk di dalamnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Wakil Walikota Bima, H Arahman H Abidin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bima Kota sebagai saksi kasus dugaan korupsi honor...