Kota Bima, Bimakini.- Oknum anggota kepolisian berinisial YS, terpaksa dilaporkan ke Polres Bima Kota lantaran diduga nekat menggadai mobil rental milik seorang warga asal Rabangodu Utara, bernama Megawati.
Oknum YS dilaporkan seorang pegawai tersebut melaporkan Senin (23/9), karena mobil merk Avanza warna silvernya
dengan nomor polisi DR 1663 SP, tak kunjung dikembalikan.
Diceritakan Megawati, awal mula mobil pribadinya tersebut digadaikan oleh sang oknum polisi tersebut. Mobil tersebut tercatat dirental YS pada tanggal 2 September 2019. Selang lima hari kemudian, YS menelpon dirinya minta nomor rekening untuk menstranfer uang pembayaran. Namun, ditunggu-tunggu uang yang katanya akan ditransfer justru tidak ada yang masuk.
“Mulailah timbul kecurigaan saya dan mulai mencari mobil tersebut, ” ungkap Mega.
Mega pun mengaku, sudah bertemu dengan YS dan bertanya soal keberadaan mobilnya. YS sendiri mengaku, jika mobil telah digadaikan kepada seseorang berinisial ENK.
Mega pun langsung mengkonfirmasi langsung ke ENK dan sudah diakui telah digadaikan. “Dan saat saya minta mobil itu sudah dipakai oleh keponakannya,” ulasnya.
Megawati menegaskan, ingin terus melanjutkan persoalan ini sembari meminta agar mobilnya bisa dikembalikan secepatnya. “Sekarang ini mobil sudah diamankan oleh polisi. Tapi kalau bisa, saya minta kebijakan agar mobil itu bisa saya ambil dulu. Pinjam pakailah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga belum bisa memberikan keterangan, karena saat dikonfirmasi via telepon, kasat sedang mengikuti kegiatan. “Saya sedang ikut kegiatan, nanti saya akan hubungi kembali,” jawabnya singkat. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.