Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Hendry Cristianto, S. Sos, mengaku kasus tindak pidana korupsi dana try out melibatkan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima, tetap menjadi atensi. Berkas masih dilengkapi, karena sebelumnya dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk.
“Tanpa didesak, kasus korupsi melibatkan tersangka Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Hj. Jubaidah, sudah kami naikkan ke Jaksa karena memenuhi unsur alat bukti dan ada UU mengatur,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (27/9).
Kata dia, saat ini, tim penyidik sedang bekerja melengkapi kekuragan tersebut. Secepatnya pihaknya akan kirim kembali.
Dia mengaku, trsangka tidak dilakukan penahanan, karena keyakinan penyidik tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan BB. “Penyidik menilai tersangka sangat koperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kata dia, tersangka sudah diminta keterangan bahkan diperiksa berkali-kali. “Kalau penyidikan ditemukan fakta ada dugaan keterlibatan tersangka lain, maka kami akan lakukan proses, kalau ada fakta lain sesuai dengan alat bukti yang ada kita akan lakukan sidik juga,” jelas dia.
Lanjutnya, semua keterangan tersangka dan saksi selama pemeriksaan akan dibuka saat persidangan nanti. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.