Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Lima  Pelajar di Kota Bima “Terjerat” Sabu

ilustrasi

Kota Bima, Bimakini.- Diduga tengah asyik menikmati barang haram narkotika jenis sabu-sabu, 5 pelajar terpaksa digelandang tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Selasa (10/9) siang pukul 14.00 Wita.

Kelima pelajar tersebut diduga tengah berpesta mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan 5 pelaku yang masih sekolah ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah pelaku.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH menyebutkan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim selanjutnya langsung ke lokasi TKP Lingkungan Manggemaci RT. 01 RW. 01 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima dan melakukan penggerebekan.

“Saat penggerebekan para terduga sedang duduk melingkar akan melakukan pesta narkoba,” ungkapnya kepada wartawan Selasa (10/9) kemarin.

Seperti biasa katanya, sebelum dilakukan penggeledahan, timnya memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah sebuah bantal. Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dibeberkan Masdidin, berinisial AK, 19 tahun berstatus pelajar, warga Kelurahan Tanjung RT. 02 RW. 01 Kecamatan Rasanae Barat. Terduga selanjutnya berinisial BF, 17 tahun pelajar, asal Kelurahan Manggemaci RT. 01 RW. 01 Kecamatan Mpunda, MI, 18 tahun warga Kelurahan Rabadompu Kecamatan Raba.

Terduga keempat berinisial SS, 16 tahun juga masih pelajar asal kelurahan manggemaci RT. 01 RW. 01 Kecamatan Mpunda dan pria berinisial MS, 16 tahun pelajar alamat Kelurahan Penaraga RT. 01 RW. 01 Kecamatan Raba Kota Bima.

“Ada banyak bukti mulai dari berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah tabung kaca, 1 buah Sumbu, 3 buah Bong, 1 buah Sendok pipet, 1 buah kotak rokok Surya,1 buah HP, 1 buah Hp Tablet, 3 buah korek api gas, 1 buah Gunting, 1 buah Pisau Cutter, 1 buah dompet hitam, Ketapel Panah beserta 10 anak panah,” urainya.

Saat ini Pelaku dan berbagai barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. (IKR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polsek Wera, Polres Bima Kota, memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya warga di Desa Tawali yang diduga menjual narkoba...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengungkap empat kasus Tindak Pidana Narkotika serta menyita Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika Jenis...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota berhasil mengungkap delapan kasus selama operasi Antik Rinjani 2023, selama 14 hari, mulai 18 September 2023 hingga 1...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang warga di Kelurahan Melayu, Kota Bima, diamankan Senin malam 19 Juni 2023, karena diduga memiliki ganja dan senjata tajam. Terduga...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Ini peringatan sekaligus pelajaran berharga bagi anda para pemilik akun media sosial. Jangan sampai terjadi seperti yang dialami INH alias UJ, warga Kecamatan...