Connect with us

Ketik yang Anda cari

Opini

Mewujudkan Pilkada Taat Asas

Oleh : Bukhari (Komisioner KPU Kota Bima)

Tiga gelombang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah digelar pada tahun 2015, 2017 dan 2018 lalu. Perhelatan ini berlangsung dengan aman, damai dan berintegritas, meskipun dibeberapa daerah terjadi gesekan namun sifatnya kasuistik. Tahun 2020 perhelatan yang sama kembali diselenggarakan di 270 daerah (9 provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota). Ada 7 (tujuh) kabupten/kota di Provinsi NTB yang akan menyelenggarakan Pilkadaserentak pada tahun 2020 yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram.

Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 merupakan pengejawantahan dari Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan : ayat (1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015. Ayat (6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020. Pada ayat 7 juga dijelaskan, ayat (7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

KPU Republik Indonesia selaku regulator dan penanggungjawab akhir penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah menetapkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, tahapan Pilkada 2020 akan mulai dihelat pada bulan September 2019. Voting day akan digelar pada tanggal 23 September tahun 2020, dan seluruh tahapan Pilkada direncanakan akan tuntas pada bulan Oktober tahun 2020.

Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sebagai payung hukum penyelenggaraan Pilkada pada tiga gelombang sebelumnya belum mengalami revisi. Pada bab II bagian kesatu pasal 2 menegaskan Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pengertiannya, Langsung berarti rakyat sebagai pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung menurut kehendak hatinya dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan diikuti oleh semua warga negara yang memiliki hak sebagai pemilih tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Dalam memberikan suara tidak ada perbedaan suku, agama, ras dan golongan, jenis kelamin serta jenis disabilitas yang dialami, semua berhak memberikan suara sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih. Bebas berarti setiap warga negara yang memiliki hak sebagai pemilih dijamin dapat menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangannya sendiri tanpa adanya tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati pemilih tanpa intervensi dan ancaman dari siapapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya melalui surat suara tanpa diketahui oleh orang lain. Untuk menjamin kerahasiaan pilihan pemilih, KPU sebagai regulator menyusun ketentuan mengenai tata cara dan teknis pemungutan suara di TPS, KPU juga telah mengatur jadwal retensi arsip substantif dan fasilitatif non kepegawaian dan non keuangan KPU dimana diatur retensi aktif untuk surat suara selama sejak pemungutan suara sampai dengan pengucapan sumpah janji sedangkan retensi inaktif sejak satu bulan setelah pengucapan sumpah janji dapat dimusnahkan.

Sedangkan Jujur mengandung arti bahwa pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya, setiap suara atau pilihan pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan kepala daerah yang akan terpilih. Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan yaitu aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan, peserta pemilihan, pemantau pemilihan dan pemilih harus bersikap dan bertindak jujur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan adil mengandung arti bahwa setiap pemilih dan peserta pemilihan mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun tanpa adanya pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

Oleh karena itu, tentunya kita sangat berharap bahwa Pilkada serentak yang terselenggara pada tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan asas pelaksanaanya. Diperlukan upaya yang sangat sungguh-sungguh agar Pilkada bukan hanya sukses dari sisi keberhasilan menentukan kepala daerah atau Gubernur, Bupati atau Walikota, akan tetapi juga bahwa Pilkada dapat dilaksanakan secara bersih dan berkualitas.

Ada dua indikator yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur Pilkada berkualitas. Pertama, proses Pilkada dilaksanakan sesuai dengan asas penyelenggaraan dan asas penyelenggara serta dipatuhinya segala ketentuan peraturan yang mengatur Pilkada. Proses rekrutmen calon kepala daerah yang akan berlaga oleh partai politik atau masyarakat melalui jalur perseorangan bebas dari praktek kolusi dan nepotisme serta kontrak politik lain. Peserta Pilkada dan masyarakat sebagai pemilih mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh penyelenggara Pilkada.Kedua, Kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi, kapasitas dan kredibilitas tidak diragukan serta memiliki sense of responsibility terhadap nasib masyarakatnya.

Dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan datang, calon kepala daerah harusnya lebih mengedepankan dan mengkomunikasikan dengan seluruh lapisan masyarakat hal-hal yang terkait dengan program kerja yang terukur dan terarah yang dapat menggambarkan langkah progresif calon untuk meyakinkan masyarakat dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat didaerahnya. Calon kepala daerah hendaknya memiliki program prioritas yang dapat meningkatkan dan menjamin kesejahteraann masyarakat serta menjamin peningkatan pelayanan seluruh layanan masyarakat (pendidikan, kesehatan, sosial, kerawanan sosial dan ekonomi), tidak hanya melulu pembangunan fisik. Calon kepala daerahpun mestinya memiliki program realistis yang dapat menjamin bahwa dalam lima tahun kedepan daya saing produksi masyarakatnya meningkat, bukan sekedar janji-janji yang sulit direalisasikan untuk mendapatkan dukungan melimpah dari masyarakat. Setidaknya ada enam point pokok yang mesti dilakukan oleh kepala daerah saat menjabat nantinya, dan ini akan termuat dalam visi dan misi serta program kegiatan calon kepala daerah, yaitu : 1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 2. Memajukan daerah, 3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, 4. Menyelesaikan persoalan daerah, 5. Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, dan 6. Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Masyarakat di era milenial ini sudah cukup cerdas dan dewasa untuk menentukan siapa calon yang memiliki visi dan misi cerdas dan siapa yang melangit alias cerita kosong. Sudah saatnya calon kepala daerah meninggalkan cara-cara yang tidak kredibel berupa politik uang, intimidasi, kampanye hitam bahkan pengerahan massa yang anarkis. Calon kepala daerah harus memiliki tanggungjawab dan berkewajiban menjaga prinsip free and fair dalam Pilkada. Masyarakat di daerah sebagai pemilik kedaulatan perlu dibekali dengan pendidikan politik tentang essensi Pilkada, tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pilkada. Pilkada mestinya dijadikan arena adu gagasan dan program oleh para calon kepala daerah sebagai bagian dari proses rasionalisasi dan pendewasaan politik masyarakat. Bukan sekedar adu popularitas dan kepemilikan modal secara finasial.

Pilkada yang lebih berkualitas sangat ditentukan oleh kemampuan pemilih dalam menentukan calon kepala daerahnya, sedangkan proses Pilkada yang berkualitas akan banyak ditentukan oleh kemampuan penyelenggara dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pilkada. Oleh karena itu, KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan prosedur dan ketentuan teknis Pilkada serta menjaga agar para calon kepala daerah beradu program dan gagasan secara baik. Sementara Bawaslu berperan penting dalam mengawal tegaknya prosedur dan ketentuan Pilkada serta ditaatinya ketentuan oleh KPU dan para calon kepala daerah.

Integritas dan profesionalitas harus menjadi pijakan bagi penyelenggara Pilkada dalam bertindak dan bersikap. Penyelenggara Pilkada harus bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan Pilkada. Wibawa lembaga penyelanggara Pilkada akan mengalami defisit bila mereka tidak memiliki kekuatan untuk menolak segala bentuk konspirasi dan kepentingan tertentu dari pihak tertentu atau dari calon kepala daerah. Tidak bisa dipungkiri bahwa sering kali penyelenggara Pilkada kerap diperhadapkan pada situasi yang dilematis, misalnya pertimbangan terhadap calon kepala daerah karena pertemanan atau kekerabatan yang dekat, bahkan mungkin adanya komitmen tertentu sebelumnya, akibatnya sang penyelenggara tidak bisa bersikap tegas dan inkonsisten dengan peraturan Pilkada. Lemahnya integritas dan profesionalitas penyelenggara Pilkada akan berdampak buruk terhadap tegaknya asas Pilkada yang LUBER DAN JURDIL. Dampak selanjutnya adalah lahirnya distrust dan turunnya kredibilitas lembaga penyelenggara Pemilu bahkan bisa jadi berdampak minimnya ligitimasi publik terhadap kepemimpinan kepala daerah yang dihasilkan dari Pilkada yang tidak berintegritas dan profesional tersebut. Menjadi penyelenggara Pilkada bukan sebagai ajang untuk meninggikan derajat bargaining demi memperoleh imbalan secara politis atau kepentingan sesaat bahkan janji-janji dari calon kepala daerah. Pilkada bukan ajang politik balas jasa antara penguasa dengan penyelenggara Pilkada. Pilkada harus dibebaskan dari praktek-praktek politik transaksional atau kesepakatan diam-diam antara penyelenggara Pilkada dengan calon kepala daerah atau pihak tertentu serta antara calon kepala daerah dengan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Maka, Pilkada harus diselenggarakan dengan penuh integritas dan profesionalitas oleh penyelenggara Pilkada (KPU dan jajaran serta Bawaslu dan jajaran) untuk mencapai tujuan Pilkada yang dapat menjamin lahirnya kompetisi yang sehat, partisipasi yang meningkat dari seluruh stakeholder dan tingginya kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pilkada. Semoga. (*)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Kota Bima, Bimakini.- Tahapan pemungutan hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah usai. Angka partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Bima  mencapai 89,88...

Politik

Mataram, Bimakini.- Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 menilai kemunculan paket H Mahmud Abdullah dan Abdul Rofiq atau pasangan MOFIQ di Pilkada Kabupaten Sumbawa...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan melaksanakan Pleno Rekepitulasi Hasil Pemungutan Suara Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Kamis 29...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi pemilihan umum (KPu) Kota Bima mendistribusikan logistik pemilu 2024 mulai Selasa 13 Februari 2024. Untuk distribusi logistik KPU Kota Bima...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan ribuan kartu suara yang kelebihan, baik itu dalam kondisi rusak maupun dalam kondisi baik, Selasa 13...