Bima, Bimakini.- Seperti apa perkembangan gugatan masyarakat terhadap penetapan nama calon Kades oleh panitia Pilkades Desa Talabiu, Kecamatan Woha? Rupanya Panitia Pilkades Telabiu telah dibekukan dan dibentuk panitia baru untuk melaksanakan tahapan selanjutnya.
“Kami menerima pengaduan calon yang tidak ditetapkan panitia Pilkades, hasil rundingan Pj Kades, BPD, Camat dan beberapa masyarakat, panitia Pilkades yang lama sudah dibekukan dan membentuk panitia baru,” kata Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, MH di ruang kerjanya Senin (23/9)0
Dia mengaku, DPMDes tidak berhak ikut campur urusan Pilkades, hanya saja berkewajiban melalukan pengawasan serta mengontrol. “Pj Kades, BPD diketahui Camat, sudah mengangkat Panitia baru, kami tidak berhak memutuskan apa-apa, dipersilakan panitia baru untuk lakukan rapat lanjutan,” katanya.
Ditanya, apakah putusan penetapan nama calon kepala Desa oleh panitia sebelumnya, sah atau tidak? Tajudin tidak berani mengatakan sah dan tidak. Semua akan kembali pada putusan panitia di Desa.
“Sah dan tidak sahnya putusan penetapan nama calon Kepala Desa oleh Panitia, itu urusan desa bukan kami, kami hanya memfasilitasi permasalahan saja,” terangnya.
Kata dia, sesuai UU berlaku, DPMDes tidak boleh intervensi kebijakan panitia desa. Seluruh kebijakan tergantung sungguh panitia, BPD maupun Pj Kades.
“DPMDes tidak boleh intervensi tidak berhak interfensi apapun kebijakan muapun keputusan di ambil oleh panitia Desa, sesuai prosedur dan kesepakan, panitia baru sudah dibentuk dan panitia lama sdh diberhentikan,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.