Kota Bima, Bimakini.- Unsur pimpinan dewan segera menindaklanjuti hasil kerja Pansus Ama Hami, agar kasus penimbunan dan pembangunan sarana ditenganai penegak hukum.
“Kita akan mempelajarinya dan segera mengirim rekomendasi, baik ke Walikota maupun penegak hukum,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH, Kamis (19/9).
Dikatakannya, hasil kerja Pansus akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD Kota Bima. Tidak ada perubahan sesuai dengan kesimpulan Pansus. Bahwa penguasaan di kawasan Ama Hami adalah ilegal dan melanggar hukum.
Pansus yang diketuai H Armansyah sudah bekerja selama tujuh bulan. Selanjutnya melaporkan hasilnya melalui sidang paripurna.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Perda 3/2010 tentang RTRW NTB tahun 2009-2029, Perda 12/2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisi dan pulau kecil NTB tahun 2017-2037 serta Perda Kota Bima Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031 bahwa wilayah pesisir Ama Hami merupakan kawasan bagi pengembangan pariwisata perkinan, budidaya serta kawasan konservasi bukan kawasan diperuntukan untuk perdagangan dan pergudangan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.