Kota Bima, Bimakini.- Apa kabar proses pengembalian fulus kerugian negara pada Bappeda dan Litbang Kota Bima? Kabar terakhir menyebutkan, jumlah kerugian negara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini tak kunjung dilunasi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengungkapkan hingga saat ini, jumlah pengembalian kerugian negara sudah menyentuh angka Rp 552 juta dari Rp 1 miliar lebih yang diwajibkan untuk dikembalikan ke kas negara.
Artinya, masih ada Rp 482 juta lagi yang harus disetorkan para penandatangan SKTJM hingga lunasnya jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan.
Hilmi membeberkan, dari empat orang yang menandatangani SKTJM, baru dua yang melunasinya yakni mantan Kepala Bappeda berinisial AI dan Sekretarisnya berinisial Tf.
“Sedangkan dua lainnya yang berinisial Ns sebesar Rp 276 juta dan Mh sebesar Rp 205 juta belum melunasinya,” bebernya.
Hilmi menegaskan, meski kerugian negara sudah ada yang melakukan pengembalian tapi penyelidikan oleh kepolisian masih terus berjalan. “Sepanjang masih ada kerugian negara, maka kami masih akan terus melakukan penyelidikan, ” tegasnya.
Hingga saat inipun, unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) sedang memverifikasi semua dokumen yang diambil dari Kantor Bappeda Litbang beberapa pekan lalu.
“Dokumennya sudah tidak tersusun rapi. Kami harus menyusunnya, berdasarkan transaksi yang dilakukan sehingga membutuhkan waktu, ” aku Hilmi.
Lantas bagaimana jika nanti, semua pihak telah melunasi pengembalian kerugian negara? Hilmi menjelaskan, berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, apabila kerugian negara tidak ada maka unsur didua pasal tersebut tidak terpenuhi.
Sehingga lanjut Hilmi, jika kerugian negara dikembalikan selama proses penyelidikan berlangsung maka kemungkinan besar kasus tersebut tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. “Tapi itu semua belum pasti, kita lihat nanti. Yang jelas, sekarang kami masih terus lakukan penyelidikan,” tutupnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.