Bima, Bimakini.- Sebanyak 60 botol minuman keras (Miras) berhasil disita oleh anggota Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, Rabu (18/9) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kapolsek Madapangga IPDA Rusdin mengatakan, 60 botol Miras tersebut terdiri dari 32 botol Miras jenis Bir Bintang dan 28 botol Miras jenis Arak.
Miras tersebut disita dari 2 rumah warga kecamatan setempat. “Disita dari rumah SM (40) warga Desa Dena dan NF (27) warga Desa Woro,” ujarnya.
Dirincinya, di rumah SM menyita 3 botol Miras jenis Bir Bintang dan 4 botol Miras jenis Arak. Sementara di rumah NF pihaknya menyita 29 botol Miras jenis Bir Bintang dan 24 botol Miras jenis Arak. “Total Miras yang disita dari rumah SM dan NF sebanyak 60 botol,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan, penyitaan Miras tersebut bermula dari adanya informasi warga yang menyatakan bahwa warga atas nama SM dan NF menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak dan menggeledak kedua rumah warga tersebut. “Hasil geledah kami menemukan Miras itu dan kami sita,” ungkapnya.
Kini, 60 botol Miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Madapangga, yang selanjutnya akan diserahkan ke Mapolres Bima. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.