Kota Bima, Bimakini.- Polsek Rasanae Barat, berhasil menggalkan peredaran minuman keras di Kota Bima, Kamis (5/9) sekitar Pukul 18.30 Wita. Miras yang diamankan sebanyak 40 dus jenis bir bintang pilserer isi 480 botol dan 4 dus jenis bir kaleng pilserer, isi 96 kaleng.
Kapolsek Ranae Barat, AKP Hatta, SIP awalnya mendapat informasi dari masyarakat lewat telpon, bawah ada kendaraan roda empat, Avanza hitam Nopol EA 1327 YZ memuat minuman keras jenis bir bintang pilserer. Saat itu, belum diketahui jumlah muatannya dan akan memasuki wilayah Hukum Polsek Rasanae Barat Kota Bima.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan personel IK Rasbar Bersama Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat di dawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk melakukan pengintaian di perbatasan dan seputaran Lingkungan Lawata Kelurahan Dara. Pada Pukul 18.30 Wita ditemukan kendaraan roda empat Avanza hitam Nopol EA 1327 YZ memuat minuman keras jenis bir bintang menaiki jalur perbukitan menuju kafe Anda, Lingkungan Lawata, Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pukul 18.32 Wita Personil Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Bersama IK Rasbar di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat melakukan penggerebekan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan 44 dus miras. Selanjutnya, Pukul 18.40 Wita barang bukti diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat.
Rencananya, kata Kapolsek, minuman jenis bir bintang pilserer tersebut rencananya akan di drop ke café-cafe di wilayah Rasanae Barat dan Asakota.
Minuman jenis bir pilserer tersebut milik dari AM, warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan dimuat oleh MD. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.