Bima, Bimakini.- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tambora dipimpin langsung Kapolsek Tambora IPDA Nurdin berhasil mengamankan 59 botol Minuman Keras (Miras) jenis Bir Bintang di warung milik SS warga Dusun Ompu, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora. Penyitaan Miras tersebut dilakukan jajaran Polsek setempat sekitar pukul 14.30 Wita, Sabtu (28/9).
Kasubag Humas Polres Kabupaten Bima, IPT Hanafi, mengungkapkan, kronologis awal pengungkapan barang haram itu bermula adanya laporan masyarakat. Bahwa di warung SS menjual Miras illegal.
“Mendapat laporan tersebut Kaposlek Tambora langsung pimpin Patroli menuju TKP,” jelas Hanafi.
Setelah berhasil mengamankan sejumlah BB, jajaran Polsek Tambora membawa BB tersebut ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kini sejumlah barang haram tersebut dalam pengamanan polisi. Selanjutnya akan diproses secara hukum,” tuturnya.
Hanafi menambahkan, penangkapan Miras tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolres Bima bersama jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras dan Narkoba di wilayah Hukum Polres Bima.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait keberadaan Miras yang berhasil kita amankan,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.