Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Rakor Persiapan Pilkada Kabupaten Bima, Bawaslu Ingatkan KPU Taat Azas

Rakor KPU dan  Bawaslu Kabupaten Bima membahas persiapan Pilkada.

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengggelar rapat kordinasi terkait persiapan tahapan Pemilihan Bupati Bima 2020 mendatang, di Ruang Media Center KPU setempat, Rabu (18/9).

Rapat yang didasari Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor: 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran KPU nomor: 1932/PL/01.9-SD/06/KPU/IX/2019, membahas tentang tahapan dan jadwal pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Meski Surat Edaran (SE) tersebut tidak menyebut merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 2019, tetapi di dalam SE tersebut menyebutkan terkait tahapan jadwal Pemilu 2020.

Terkait persoalan tersebut, anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd., menyarankan, agar SE tidak selalu dijadikan senjata untuk merubah keputusan yang telah ditetapkan. Semestinya, kata Joe, sapaan akrabnya, yang harus direvisi adalah PKPU, bukan meralat dengan surat edaran. “Memperhatikan SE tersebut, SE yang bernomor 1932 itu meralat SE nomor 1917, tidak meralat PKPU. Jadi semestinya harus dipertegas, mengapa tidak langsung merubah PKPUnya saja,” sarannya.

Terkait dukungan calon perseorangan, Joe mengingatkan agar KPU Kabupaten Bima bisa lebih teliti dalam memverifikasi identitas kependudukan bagi pendukung. Karena terkadang dukungan melalui identitas tersebut ada yang didapat dengan cara yang tidak baik dan benar. “Kami berharap kawan-kawan (KPU,red) bisa lebih teliti serta dapat menaati semua ketentuan yang ada, termasuk tidak melampaui sesuatu yang belum diatur. Dan kami tegaskan, bahwa kami akan melakukan pengawasan yang melekat, demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas,” pungkasnya.

Saran dan masukan Bawaslu tersebut ditanggapi baik oleh KPU Kabupaten Bima. Anggota KPU setempat, Wahyudinsyah, S.H., M.H., mengaku akan mengordinasikan dengan KPU Provinsi NTB dan KPU RI terkait persoalan surat edaran yang dipersoalkan oleh Bawaslu. Sementara terkait persoalan lainnya, Edo sapaan akrab anggota komisioner KPU ini, mengaku, akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang ada. (IAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...