Kota Bima, Bimakini.- Barang haram narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan di Kelurahan Tanjung beberapa waktu yang lalu, akhirnya dimusnahkan Polres Bima Kota Jumat (27/9) kemarin. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicelupkan ke dalam ember. Setelah musnah, air dalam ember kemudian dibuang ke kamar mandi.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Bima, perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, BPOM, BNNK Bima serta para perwira Polisi Polres Bima Kota dan pimpin langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah Sik. Dijelaskan Kapolres menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan 4 orang tersangka pada tanggal 2 September lalu.
“Mereka adalah FB (21), IP (29) dan NI (19) warga Kelurahan Tanjung, sedangkan ER (15) sudah dilimpahkan ke balai PPA karena masih di bawah umur,” ucap Kapolres Jumat kemarin.
Pasal yang mereka langgar sebutnya, 114 Junto 112ayat 2 Junto 127 ayat 1 junto 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik FB selaku pengedar dan 3 orang lainnya berperan sebagai kurir.
“Sekarang para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Kapolres juga meminta agar masyarakat membangun komitmen untuk menolak dan tidak menggunakan segala jenis narkoba. Karena sekali mencoba narkoba, akan berbahaya untuk masa depan. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.