Bima, Bimakini.- Satuan Pol Airud Polres Kabupaten Bima menggelar kegiatan Quick Wins Polri Program 1 yakni penegakan hukum bagi organisasi Radikal dan Anti Pancasila, di Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Rabu (25/9). Hadir pada kesempatan tersebut, Pj Kades Nggembe dan aparatur, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta warga sekitar.
Kasat Pol Airud Polres Kabupaten Bima, IPTU. Ahmad, menyampaikan, terkait bahaya penyebaran faham Radikalisme dan anti Pancasila perlu adanya peran serta kita semua. “Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman terkait bahaya radikalisme,” ucap Ahmad.
Mengantisipasi keberadaan pengaruh penyebaran Radikalisme dan anti Pancasila sangat diperlukan karena faham ini di larang di NKRI. “Bila ditemukan adanya kelompok tertentu yang menyebarkan faham tersebut agar segera melaporkan ke Pemdes selanjutnya diinformasikan ke polisi,” tuturnya.
Pj Kades Nggembe, Adnan, S. Sos, mengungkapkan, atas nama masyarakat menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada jajaran Sat Pol Airud Polres Kabupaten Bkma yang telah mengunjungi Dusun Jala Desa Nggembe sekaligus memberikan arahan tentang radikalisme dan anti Pancasila. “Kita berterima kasih pada jajaran polisi Kabupaten Bima. Karena selain berikan pemahaman tentang Radikalisme dan anti Pancasila juga berikan bantuan,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kasat Pol Airud menyerahkan bantuan kepada masyarakat pesisir nelayan yang ada di dusun setempat. Yakni berupa sembako, Life jaket, Bendera merah putih dan Teks Pancasila. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.