Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE menyatakan melaksanakan apa rekomendasi Pansus DPRD Kota Bima soal kawasan Ama Hami.
“Apa menjadi rekomendasi pansus tentunya akan kita laksanakan,” tegasnya usai hadiri pelantikan anggota DPRD Kota Bima terpilih, Selasa (24/9).
Tambahnya, untuk melaksanakannya akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak. Termasuk internal pemerintahan, apa langkah lebih lanjut atas rekomendasi Pansus. “Nanti kota rapatkan dulu,” pungkasnya.
DPRD Kota Bima pekan lalu telah menyampaikan laporan Pansus tentang Laut Ama Hami. Dalam kesimpulannya, Pansus menilai aktivitas penimbunan dan pembangunan serta kepemilikan adalah ilegal.
Berdasarka ketentuan perundang-undangan, perda 3/2010 tentang RTRW NTB tahun 2009-2029 .perda 12/2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisi dan pulau kecil NTB tahun 2017-2037 serta perda kota Bima Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031 bahwa wilayah pesisir Ama Hami merupakan kawasan bagi pengembangan pariwisata perkinan, budidaya serta kawasan konservasi bukan kawasan diperuntukan untuk perdagangan dan pergudangan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.