Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Begini Kronologis Pengungkapan Narkoba oleh Resmob Polda NTB

Terduga saat diamankan di Polsek Bolo.

Bima, Bimakini.- Kanit Resmob Sat Brimob Polda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno, berhasil menangkap bandar narkoba EM (42) dan kurir FR (23) warga Desa Soro, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Kamis (31/10). Narkoba jenis sabu sebangak 100 gram itu berhasil diungkap dari penyelidikan salah satu tahanan narkoba di Polres Dompu.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terduga bandar EE (42) dan kurir FR (23) Narkoba di depan RSUD Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, keduanya mengedarkan barang narkoba karena kendalikan oleh Beni dalam Lapas Polres Dompu,” jelas Kanit Resmob Sat Brimob Bripka Ardi Baron Bayuseno.

Ardi Baron menjelaskan awal kedua pelaku berhasil ditangkap, setelah mendapat Nomor HP salah satu Bandar. Rabu 30 Oktober 2019, Tim Resmob Satbrimobda NTB mendapat nomor HP bandar yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Dompu.

Baca Juga: Berhasil Dijebak Traksaksi Narkoba Dua Pengedar Dibekuk Aparat

“Kami Tim Resmob Satbrimob menyamar untuk memesan barang sebanyak 1 Ons atau 100 gram kepada BN salah satu Bandar Narkoba yang sedang jalani hukuman di tahanan Polres Dompu,” jelasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Karena sudah mendapatkan informasi, Tim Resmob Sat Brimob melakukan koordinasi dengan Kapolres Bima AKBP Bagus Wibowo S.Ik dan Kasat Res Narkoba Polres Bima IPTU Budiman Teranginangin dan Kapolsek Bolo Iptu Juanda.

“Kami mendapat izin, akhirnya kami melanjutkan penyamaran menghubungi kembali Bandar dan sepakat untuk bertemu di depan Rs Sondosia Bima, kami di beck up oleh Bripda M. Rizkan anggota Polsek Bolo Polres Bima,” sebutnya.

Lanjut dia, sekitar pukul 12.00 wita, Tim yang menyamar langsung dihampiri oleh salah satu perempuan yang bertindak sebagai bandar, kemudian bertransaksi di dalam mobil.

“Anggota yang yang memantau mobil tersebut langsung mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor dan sekaligus menggrebek bandar yang sedang transaksi dalam mobil tersebut,” katanya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Lanjut dia, setelah berhasil mengamankan, pihaknya menggeledah keduanya dan mengamankan sejumlah barang bukti dan mengamankan sementara waktu di Polsek Bolo. “Kami sita 1 bungkus serbuk kristal putih, uang 1,1 juta, HP, Dompet, Kartu ATM, KTP, tas dan Honda Vario Teckhno 125 warna Merah,” sebutnya.

Pihaknya langsung menyerahkan kedua pelaku dan BB ke Sat Narkoba Polres Bima untuk di proses lebih lanjut. “Narkoba jenis sabu di kirim dari Kabupaten Sumbawa menggunakan jasa kurir dan di terima oleh Emi mulyani sekitar pukul 22.00 wita di Kabupaten Dompu,” terangnya.

Dia menduga, masih terdapat sejumlah Narkoba yang tersimpan atau di sembunyikan oleh bandar besar di Kabupaten Sumbawa. Kuat dugaan merupakan Bandar Narkoba Jaringan Luar Provinsi NTB. (MAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...