Bima, Bimakini.- Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendry Christianto, S.Sos, memeroses kasus dugaan penadahan pupuk bersubsidi yang menyeret CV. Lewa Mori. Perusahaan ini salah satu yang ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.
“Iya benar, saat ini mobilnya sudah diamankan. kami masih melakukan pendalaman. Apabila pendalaman yang kami lakukan memenuhi unsur pidana, maka akan mengambil langkah-langkah hukum kepada siapapun yang terlibat melanggar hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WA, Ahad (20/10).
Kata dia, awalnya kasus ini berdasarkan kecurigaan beberapa warga yang melihat mobil mengangkut pupuk membawa ke Desa Ncandi Kecamatan Madapangga. “Warga melaporkan temuan dan kecurigaannya ke Polsek Madapangga, akhirnya direspon untuk memastikan informasi tersebut,” katanya.
Karena berbelit-belit dan tidak bisa menunjukan izin sesuai RDKK, jajaran Polsek Madapangga langsung mengamankan satu unit mobi pick up warna hitam serta barang bukti 9 sak pupuk ke Mapolres Bima.
“Saat ini mobil Pick up yang muatan pupuk bersubsid diduga hasil penadahan atau penjualan pupuk bersubsidi secara illegal tersebut sudah kami amankan,” katanya.
Hendry juga mengakui, penadah berinisial MT pemilik UD Suci Rahmawati warga Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, mengakui bahwa dirinya membeli langsung pupuk tersebut dari CV. Lewa Mori. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.