Bima, Bimakini.- Selama dua hari melaksanakan Operasi Zebra Gatarin Tahun 2019. Jajaran Polres Kabupaten Bima dan Sub Den Pom, Sat Brimob dan Dishub yang di pimpin oleh Kasat Lantas selaku Kasatgas Gakkum IPTU. Agus Pujianto, S. Pd berhasil menjaring 191 pelanggar.
“Operasi Zebra Gatarin selama dua hari yakni Senin (28/10) dan Selasa (29/10). Sebanyak 191 pelanggar berhasil dijaring,” ujar Kasubag Humas Polres Kabupaten Bima, IPTU, Hanafi, Selasa (29/10).
Kata dia, Senin (28/10), jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 109. Terdiri dari roda dua sebanyak 85, roda empat sebanyak 21, roda enam sebanyak 3 unit. Jenis pelanggaran, pengendara tanpa SIM sebanyak 15, tanpa STNK sebanyak 20, tanpa Helm sebanyak 55, tanpa sabuk pengaman sebanyak 5. Selain itu di bawah umur 1, lawan arus 2, kelengkapan sebanyak 6 dan lain lain sebanyak 5. Barang Bukti berupa Sim sebanyak 39, STNK 67.
Kemudian Selasa (29/10), jumlah pelanggaran (tilang) sebanyak 82. Terdiri dari roda dua sebanyak 62, roda empat sebanyak 18 dan roda enam sebanyak 2. Sementara jenis pelanggaran, tanpa SIM 8, tanpa STNK sebanyak 20, tanpa Helm 42, tanpa sabuk pengaman 4, lawan arus sebnayak 1. Sedangkan kelengkapan sebanyak 5, lain lain 2 dan Barang Bukti yang diamankan berupa SIM 43, STNK 35.
Kapolres Bima AKBP. Bagus S Wibowo, SIK, mengingatkan masyarakat Bima agar tetap mematuhi dan mentaati aturan lalu lintas dan sebelum mengendarai kendaraan. Jangan lupa melengkapi semua kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat surat di antaranya SIM, STNK ,” pungkasnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.