Kota Bima, Bimakini.- Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal mangkraknya realisasi anggaran untuk pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin sebesar Rp 10 miliar, Pimpinan sementara DPRD Kota Bima langsung bergerak melakukan konsultasi dengan BPKP Mataram.
Ada yang menarik dari penyampain Wakil Ketua DPRD Kota Bima sementara, Syamsurih, SH, bahwa sampai detik ini Pemkot Bima tidak pernah bersurat ke BPKP kaitan dengan audit pembatasan masjid Agung Almuwahidin. Termasuk syarat penyerahan pengelolaannya dari yayasan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima sementara, Syamsurih pada wartawan via telepon, Kamis (23/10) mengatakan, telah bertemu dengan Kepala BPKP dalam rangka konsultasi hasil RDP dengan sejumlah pejabat di OPD kemarin. Konsultasi dilakukan berkaitan dengan dana Rp 10 Miliar untuk Masjid Agung Al Muwahiddin Bima yang hingga saat ini belum kunjung terealisasi.
Diakui Duta PAN itu, pihaknya pada BPKP menyampaikan semua hasil RPD tentang hibah dari Yayasan masjid ke Pemerintah Kota Bima. Termasuk soal anggaran itu yang tidak bisa digunakan pada tahun 2019 ini.
Dari hasil pertemuan itu, Kepala BPKP menyampaikan beberapa poin, pertama meminta agar memperjelas proses hibah. Prosesnya dari mana kemana, legal standing nya harus taat terhadap aturan termasuk peraturan dalam negeri.
Pun disampaikan kepala BPKP kaitan dengan syarat-syarat hibah, apakah sudah terpenuhi atau belum. Terlebih bersama kita ketahui yang terungkap saat RDP kemwrin, bawah sampai saat ini Pemkot ternyata baru menerima berita acara penyerahan, sementara untuk AKTA hibah dan surat perjanjian hibah sampai saat ini belum dilakukan. Untuk itu syaran BPKP semua harus dilengkapi, baru bisa dilaksanakan kegiatan pembangunan masjid Agung.
Tambah Syamsurih, karena hibah menurut BPKP perlu juga dilakukan uji kelayakan dari lembaga atau badan yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Dia pun menyampaikan bahwa itu sudah dilakukan oleh Unram, namun sampai hari ini belum diketahui apa hasilnya.
“BPKP menyarankan hasil dari Unram itu harus disiapkan, agar pada saat ekspose pertemuan antara BPKP dan Walikota, dokumen-dokumen itu sudah ada,” ungkap Syamsurih.
Dia menjelaskan, hari ini pemerintah eksekutif dan legislatif serta masyarakat punya keinginan dan niat yang sama, bagaimana proses pembangunan masjid Agung Al Muwahiddin ini bisa cepat dikerjakan. Namun, tetap terkendala sejumlah syarat yang utama.
Syamsurih juga mengakui, BPKP selama ini belum melakukan audit, karena memang selama ini BPKP tidak pernah diundang dan dilibatkan “Apa dasarnya BPKP mau melakukan audit, sementara pemerintah ini tidak mengundang,” kesalnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.