Bima, Bimakini.- Pengawas SD UPT Dinas Dikbudpora Bolo, Ibrahim, S. Pd menegaskan bahwa gaji tenaga Honor Daerah (Honda) yang non aktif akan dikembalikan ke bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Hal itu harus dilakukan karena tidak sesuai aturan yakni pegawai yang tidak aktif tidak diperbolehkan menerima gaji. “Sebelumnya sudah kita laporkan sesuai permintaan oleh Dinas Dikbudpora Kabupaten untuk menertibkan pegawai status Honda. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tenaga Honda yang tidak aktif dan tenaga Honda yang terpilih sebagai anggota BPD harus ditertibkan,” tegas Ibrahim, Kamis (10/10).
Kata Ibrahim, kasus seperti ini terjadi di SDN Inpres Lara yakni atas nama Darwis, S. Pd, yang bersangkutan sudah lama tidak aktif mengajar yakni sejak bulan Maret hingga Oktober 2019. “Gaji dia ada di tangan bendahara UPT Dinas Dikbudpora. Secepatnya akan dikembalikan ke bagian Keuangan Pemkab Bima,” ujarnya.
Sementara itu, Darwis, S. Pd, selaku tenaga Honda di SDN Inpres Lara, mengakui bahwa dirinya sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai pengajar di sekolah setempat. “Selama tidak mengajar mulai Maret hingga Oktober. Sejak itu tidak menerima gaji,” ucapnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan membuat surat pengunduran diri sebagai tenaga Honda. “Secara administrasi saya akan buat surat undur diri,” singkatnya.
Bendahara UPT Dinas Dikbudpora Bolo, Nurhayati, S. Sos, membenarkan bahwa gaji tenaga Honda asal SDN Inpres Lara itu tetap cair walau pun tidak pernah aktif bertugas. Namun jelas dia, gaji yang bersangkutan ada sama saya dan akan dikembalikan dalam waktu yang cepat. “Saya tidak berani mengembalikan gaji karena harus menunggu surat undur diri dulu. Karena setelah gaji dikembalikan kuatir ada komplain,” terang Nurhayati.
Dijelaskannya, gaji tenaga Hknda setiap bulan yakni sebesar Rp. 500 ribu. Sehingga total gaji yang akan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 3 juta. “Uang ada sama saya. Namun setelah menyelesaikan semua adminstrasi karena harus ada tahapan yang harus dilalui tentunya sesuai prosedural,” ujarnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.