Bima, Bimakini.- KPU Kabupaten Bima menggelar pleno, Sabtu (27/10) tentang persyaratan jumlah dukungan dan persebaran paling sedikit untuk dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020. Rapat pleno di aula Kantor KPU Kabupaten Bima, menetapkan 365.795 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah penduduk.
Ketua KPU Kabupate Bima, Imran, SPdI, SH, menjelaskan, rapat pleno tentang persyaratan jumlah dukungan dan sebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.
Kata dia, pasangan bakal calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati bisa mendaftar apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan. “Harus didukung sekurang-kurangnya 8,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bima yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum serentak tahun 2019 di Kabupaten Bima yaitu sejumlah 365.795 jiwa,” katanya.
Lanjutnya, dalam pleno itu juga diputuskan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50 persen dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.
“Pasangan calon perseorangan harus memenuhi dukungan paling sedikit 31.093 pendukung dan harus tersebar paling sedikit di 10 kecamatan dari 18 jumlah Kecamatan di Kabupaten Bima,” sebutnya.
Dukungan dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 Oktober 2019,” pungkasnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.