Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Jumlah Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Ditetapkan

Imran, SPdI, SH

Bima, Bimakini.- KPU Kabupaten Bima menggelar pleno, Sabtu (27/10) tentang persyaratan jumlah dukungan dan persebaran paling sedikit untuk dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.  Rapat pleno di aula Kantor KPU  Kabupaten Bima, menetapkan 365.795 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah penduduk.

Ketua KPU Kabupate Bima, Imran, SPdI, SH, menjelaskan, rapat pleno tentang persyaratan jumlah dukungan dan sebaran bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.

Kata dia, pasangan bakal calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati bisa mendaftar apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan. “Harus didukung sekurang-kurangnya 8,5 persen dari jumlah penduduk  Kabupaten Bima yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum serentak tahun 2019 di Kabupaten Bima yaitu sejumlah 365.795 jiwa,” katanya.

Lanjutnya, dalam pleno itu juga diputuskan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tersebar di lebih dari 50 persen dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bima.

“Pasangan calon perseorangan harus memenuhi dukungan paling sedikit 31.093 pendukung dan harus  tersebar paling sedikit di 10 kecamatan dari 18 jumlah Kecamatan di Kabupaten Bima,” sebutnya.

Dukungan dibuat dalam bentuk surat pernyataan  dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 Oktober 2019,” pungkasnya. (MAN)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...