Dompu, Bimakini.- Sampai dengan saat ini kasus Perekrutan CPNS melalui Katagori Dua (K2) Kabupaten Dompu belum ada titik terang. Bahkan kasus itu sudah berjalan hampir lima tahun.
Mandeknya penyelesaian kasus diduga karena penyidik Polda NTB menemukan data bermasalah terhadap sebagian CPNS. “Kita tunggu hasil pertemuan Ombudsman RI dan pihak BKN serta Polda NTB,” kata Kabid Pengembangan Pegawai dan SDM Dinas BKD Kabupaten Dompu, Asrarudin, SH, Selasa (8/10).
Diakui Asrarudin, sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin dengan pihak Ombudsman RI NTB dan perwakilan CPNS K2. Hasilnya akan ada pertemuan lanjutan antara Ombusman RI , Bupati Dompu, BKN dan Perwakilan K2.
Terkait adanya isu yang berkembang bahwa Bupati Dompu akan menandatangani SK PNS untuk CPNS 256 itu, dibantah Asrurudin. Karena pada saat pertemuan antara pihak Ombusman, Bupati Dompu dan Perwakilan CPNS K2 tidak pernah sedikitpun menyinggung masalah itu. Apalagi kewenangan untuk mengeluarkan SK PNS dari MenPAN dan BKN. “Keputusanya tergantung pada dua lembaga itu,” katanya seraya menyesalkan adanya isu kalau Bupati akan mengeluarkan SK PNS untuk ke 256 CPNS itu paling lambat Oktober 2019 ini.
Diakui Kabid Pengembangan Pegawai dan SDM Dinas BKD Dompu ini kepastian kapan perubahan status CPNS menjadi PNS untuk CPNS K2 itu belum bisa dipastikanya. “Jawaban pihak BKN sama yakni menunggu proses hukum kasus yang saat ini tengah berjalan di Polda ” katanya seraya menambahkan apalagi pihak penyidik Polda NTB telah melakukan penyitaan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perekrutan CPNS melalui K2 di Dinas BKD Dan PSDM Kabupaten Dompu.
Hasil penyelidikan pihak Polda NTB, kata Asrarudin, telah diinformasikan ke Bupati Dompu dan pihak BKN. Asrarudin tidak menyebutkan berapa orang lagi CPNS yang bermasalah dari 256 CPNS itu. “Kita tunggu saja hasil pertemuan lanjutan antara Bupati, Ombudsman RI, Polda NTB dan BKN serta perwakilan K2 dalam waktu dekat,” katanya. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.