Bima, Bimakini.- BJ (29) warga RT 03 RW 01 Dusun Telaga, Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, terpaksa diamankan di Polsek Woha. BJ ditangkap tangan oleh polisi saat hendak membuang narkoba jenis sabu.
BJ sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal depan Mapolsek Woha, Rabu (30/10) sekitar pukul 20.00 Wita. “BJterpaksa kami tangkap karena diduga memilikan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno, Kamis (31/10).
Dia menceritakan, BJ mengendarai sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru tanpa plat, melaju dari arah utara menuju ke arah utara. “Tepat di depan Mako Polsek Woha, BJ mengalami musibah kecelakaan tunggal ( OC), saat ditolong oleh anggota dan bersama warga, bersangkutan terlihat membuang benda yang mencurigakan,” katanya.
Beberapa anggota Polsek Woha yang telah mencrigai gerak gerik pelalu, tidak tinggal diam. Benda yang sempat dibuang akhirnya dicari.
“Setelah anggota menemukan barang yang diduga dibuang, rupanya benda tersebut berupa shabu bungkus besar, sehingga pelaku langsung diamankan di Mapolsek Woha,” katanya.
Ditangan pelaku pihaknya berhasil menyita 1 bungkus Narkoba jenis shabu, 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru tanpa plat dan uang tunia serta HP. “Kami sudah serahjan pelaku ke Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.