Bima, Bimakini.- Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, akhirnya mulai dilakukan penyidikan oleh unit Tipidkor Polres Bima Kota sejak pekan silam hingga kini.
Untuk melengkapi dugaan kasus penyalahgunaan tersebut pun, polisi kini telah memeriksa Kepala Desa Waduruka hingga perangkat desa lainnya, sebagai saksi.
“Totalnya sudah lima orang kita sudah periksa mulai dari Kades dan kebawah,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Hilmi Manossoh Prayugo, SIk menjawab media ini, Kamis (3/10).
Selain perangkat desa setempat Lanjut Hilmi, polisi juga turut memeriksa tokoh masyarakat. Selain itu, warga pemilik tanah yang menjual tanahnya ke perangkat Desa Waduruka yang dipermasalahkan warga.
“Selain periksa saksi kita juga sudah menyita bukti-bukti lain berupa dokumen penting,” tukasnya diruangannya.
Peningkatan status penyidikan dari penyelidikan sejak beberapa bulan silam tersebut, setelah polisi rampung memeriksa mulai dari saksi hingga turun langsung ke lapangan mengecek dugaan penyimpangan bersama dengan Dinas PUPR Kota Bima.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa Waduruka tersebut dilaporkan warga sekitar dan diduga merugikan negara sekitar Rp 300 Juta.
Penyimpangan dana tersebut berdasarkan sejumlah pembangunan yang diduga mark-up pada pada sejumlah proyek. Seperti tembok pagar masjid, Pustu dan lapangan pada desa dimaksud.
“Tapi dari kerugian negara 300 juta itu kemungkinan besar bisa berkembang banyak lagi. Bahkan membengkak sekitar 500 juta. Kita tunggu saja,” bebernya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.