Bima, Bimakini.- Awal Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan mulai melaksanakan tahapan pengumuman penetapan daftar minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bima. Bakal pasangan Calon Bupati Bima jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 31 ribu.
“Mulai Oktober ini, kami akan melakukan tahapan pengumuman penetapan daftar minimal dukungan calon perseorangan Pilkada Kabupaten Bima,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, S. Pd, SH, Senin (30/9).
Kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bima, membicarakan tentang penetapan daftar minimal dukungan calon perseorangan. “Paling telat Oktober ini dimulai, awal bulan dilakukan penandatanganan NPHD, 26 Oktober penandatangan syarat minimal dukungan,” katanya.
Setelah penandatangan, KPU akan menyosialiasikan kepada tokoh masyarakat yang memiliki rencana untuk maju menjadi calon Bupati Bima melalui jalur perasorangan. “Cara perhitungann dukungan tersebut adalah merujuk pada DPT terakhir, dimana angka itu 300 lebih ribu dikali 85 persen yang harus dipenuhi oleh bakal calon peserta Pilkada pada 2020 ini,” jelasnya.
Kata dia, perolehan dukungan pada Pilkada ini dengan Pilkada sebelumnya berbeda, berdasarkan surat edaran diterima, dukungan harus Per KTP per pernyataan dukungan.
“Total dukungan sekitar 31 ribuan, itulah yang akan difaktualkan oleh KPU yang diawasi langsung oleh Bawaslu,” terangnya.
Kata dia, dukungan itu harus menyebar di 50 persen desa di 10 kecamatan di Kabupaten Bima. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.