Kota Bima, Bimakini.- Proses pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin masih menunggu hasil audit BPKP. Audit ini, untuk pembatasan anggaran pembangunan saat dikelola Yayasan.
Saat ini telah dianggarkan dalam APBD Kota Bima sebesar Rp 10 Miliar, namun belum dapat dimulai, sebelum ada hasil audit itu. Sementara disisi lain, tahun anggaran 2019 dalam dua bulan akan berakhir.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahat, ST yang dikonfirmasi Kamis (3/10) mengakui, hingga saat ini proses pembangunan lanjutan masjid Agung Allah Muwahidin belum jua dikerjakan.
Lho kenapa? Dibeberkan Fahat, saat ini proses audit pembatasan masih dilakukan oleh BPKP NTB. Audit ini diakuinya lama, karena bangunan yang diaudit adalah bangunan yang sudah terbangun. Sehingga, pihaknya harus hati-hati dalam memverifikasi.
“Audit dilakukan sejak Juli 2019 dan masih sampai sekarang. Lama, karena memang banyak sekali dan harus hati-hati, ” ujarnya.
Meski proses audit pembatasan masih berlangsung, Fahat memastikan akan selesai bulan ini karena sudah ada kesepakatan untuk mempercepat proses audit.
Ditanya soal pembangunan masjid, Fahat hanya memberikan jawaban jika hal tersebut sangat bergantung pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPKP.
Jika proses audit telah selesai, maka Pemkot akan menunggu rekomendasi hasil audit untuk dijadikan dasar bisa dimulainya pembangunan atau tidak.
Jika dalam rekomendasi pembangunan bisa dilakukan, maka Fahat merasa yakin disisa akhir tahun anggaran 2019 bisa dilakukannya pembangunan. Termasuk lanjut Fahat, apakah anggaran Rp 10 miliar yang dialokasikan akan digunakan semua atau tidak, sangat tergantung pada isi rekomendasi BPKP.
“Yang jelas akan dipihakketigakan. Kita menunggu rekomendasi BPKP. InsyaAllah bisa kita mulai meski sisa dua bulan terakhir,” pungkasnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.