Bima, Bimakini.- IB (16) asal Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, ditangkap anggota Buser Reskrim Polres Bima di Desa setempat Ahad (20/10). Pelaku merupakan DPO Polres Bima terkait kasus curas di wilayah hukum Polsek Belo.
“Anggota Buser Reskrim menangkap DPO Kasus Curas di Desa Ngali Kecamatan Belo, pelaku berinisial IB,” jelas Kapolres Bima melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi Senin (21/10).
Kata dia, anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa IB sedang berpesta miras bersama temannya dipinggir jalan depan rumah salah satu warga. “Anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung mengamankan IB yang sedang kondisi mabuk,” katanya.
Dikatakannya, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. “Anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres Bima untuk diproses hukum,” katanya.
Kata dia hasil introgasi, pelaku mengaku sudah enam kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Pihak penyidik akan melakukan pendalaman untuk mencari pelaku lain.
Kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan pelaku pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, di jalan raya lintas perbatasan Desa Ngali dan Monta. Saat itu korban pulang ke Monta setelah mengambil rumput.
“Korban dicegat oleh pelaku dan temannya Tohari, kemudian salah satu pelaku memukul korban sebanyak satu sehingga korban jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.