Bima, Bimakini.- Satres Narkoba Polres Bima, berhasil menangkap tiga orang diduga sedang melakukan pesta sabu, di Rt 13 RW 07 Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat (25/10) sekitar pukul 12.00 Wita. Dua pemuda itu AN (23) dan SD (24) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha sementara seorang perempuan RT (23) asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi, menjelaskan anggota Satres Narkoba dipimpin oleh Kasat IPTU Budiman Perangin Angin, SH, berhasil melakukan mengungkapan tindak pidana narkotika gol I bukan tanaman yang diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sedang pesta shabu, di Desa Talabiu Kecamatan Woha,” katanya.
Ditangan ketiga pelaku, anggota berhasil menyita delapan poket narkotika diduga berisi sabu. Bong digunakan untuk berpesta sabu.
Kata dia, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas pemuda diduga melakukan pesta sabu. “Di TKP ada dua pemuda dan satu perempuan diduga sedang pesta shabu, dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan berhasil mengamankan Barang Bukti,” katanya.
Lanjut dia, berdasarkan hasil introgasi awal terhadap ke tiga orang yang diamankan, barang itu diperoleh dari DN asal Desa Talabiu. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah DN, namun bersangkutan tidak ada di tempat.
“Tim menggeledah rumah DN disaksikan aparat Desa Talabiu, tapi hasil penggeledahan tidak menemukan Barang Bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga orang yang diamankan itu dilakukan tes urine. Yang cukup bukti sebagai tersangka hanya AN dan SD, sedangkan RT urine negatif. “Sehingga RT di jadikan saksi dalam perkara,” katanya.
Pihak Polres Bima berkomitmen tetap memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bima. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.