Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 1 Kg Ganja  di Kelurahan Tanjung

Barang bukti yang diamankan di Polres Bima.

Kota Bima, Bimakini.- Jajaran Polsek Rasanae Barat kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba. Kali ini mengamankan jenis Ganda, Rabu (16/10).

Pengungkapan Narkoba dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek  Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE.  Barang bukti yang diamankan, narkotika jenis ganja seberat 1 kg. Selain itu, 26  bungkus narkotika jenis ganja poket besar. Sembilan poket narkotika jenis ganja poket kecil.

Selain itu, mengamankan sejumlah handphone, -uang Rp. 55 ribu, klip dan lainnya.

Kanit Reskrim Polsek  Rasanae Barat, IPDA Dediansyah, SE menjelaskan, awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat berinisial F yang bertemu  dengan anggota  Polsek sekitar pukul 13.30 Wita. F memberikan informasi bahwa di Kelurahan Tanjung ada seorang warga inisial IR yang diduga sedang menguasai narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, Kanit Reskrim  mengumpulkan anggota  dan pukul 14.10 Wita berkordinasi dengan Kasat NarkobaPolres Bima Kota IPTU Masdidin, SH untuk melakukan penggrebekan di Kelurahan Tanjung.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Setelah berkordinasi kemudian Kanit Reskrim Rasbar dan anggota memberikan pengarahan kepada seluruh anggota dan bersiap untuk penggrebekan. Setelah selesai tim langsung bergegas menuju  lokasi.

Sesampainya tim di  lokasi, langsung melakukan penggrebekan. Koordinasi  dilakukan dengan RT setempat dan pada saat tim masuk ke dalam rumah pelaku melarikan diri keluar dari pintu belakang.

Tim melakukan pengejaran, namun pelaku tersebut melarikan diri. Kemudian tim dan Ketua RT setempat serta masyarakat diajak untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan dalam rumah pelaku.

Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sejumlah narkotika jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku IR di dalam kamar. Tepatnya dalam lemari milik pelaku IR dan  mengamankan barang bukti.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pada pukul 15.50 Wita, BB diserahkan ke Sat Narkoba  Polres Bima kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IAN)

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diduga menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu, tiga orang pria ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu disebuah salon di Desa Rasabou,...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin, SSos, Senin (4/5) sekitar pukul 11.00 Wita menangkap diduga pengedar...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim Resmob Brimobda Polda NTB, berhasil menangkap AA (24) warga di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (7/4) malam.  Sempat melarikan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Empat warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, ditangkap anggota Polsek Madapangga karena menguasai sabu, Selasa (24/3). Pemilik sabu yakni IH (18), SF (23),...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Mahasiswa asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, AD (26) ditangkap personel Unit Opsnal (Buser) Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (10/2).  AD ditangkap karena...