Kota Bima, Bimakini.- Menanggapi sorotan terkait penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin Bima, Dinas PUPR mengaku sudah melewati semua tahapan. Termasuk bersurat secara resmi ke BPKP Mataram.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahat, ST, mengatakan telah melakukan perencanaan secara terstruktur, baik dari segi teknis maupun administrasi. Selama ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diterangkan Fahat, sejak akhir tahun 2018 pihaknya selaku OPD tehnis telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Penyusunan Review DED Pembangunan Masjid Agung Al- Muwahiddin. Bahkan dokumen itu sudah ada beserta Rencana Angaran Biaya (RAB).
Namun dari hasil Review DED tersebut ada kekuatiran terkait struktur bangunan yang ada saat ini. Untuk itul pihaknya memilih lembaga yang kompoten pada Bidang Struktur untuk melakukan anilisis terhadap bangunan tersebut. “Kami lakukan koordinasi dan rapat teknis internal,” terangnya.
Akhirnya, kata dia, dipilihlah Fakultas Teknik Universitas Mataram (UNRAM) untuk membantu dalam Analisa Struktur terkait Bangunan Masjid. Kampus Teknik Unram memiliki peralatan dan tenaga yang kompoten dalam bidang analisa struktur.
“Bersamaan dengan itu kemudian menjalin kerjasama dengan menandatangani MoU dengan pihak Fakultas Teknik UNRAM tepatnya pada tanggal 11 Maret 2019. Disamping kerjasama dengan pihak Fakultas Teknik UNRAam, pun Pada awal tahun 2019 tepatnya pada tanggal 18 Januari 2019 mengirim surat ke BPKP terkait proses Pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin,” jelasnya.
Lanjutnya, 4 Maret 2019 terjalin kerjasama antara Pemkot Bima dengan BPKP terkait Konsultasi/ Bimtek. Lanjut 23 sampai 25 Mei 2019, Bersama Tim Fakultas Teknik UNRAM melakukan monitoring dan evaluasi terkait progress Analisis Struktur Masjid Agung Al-Muwahiddin.
Setelah itu, tepatnya 1 Juli 2019, pihak UNRAM melakukan Ekspose pertama terkait hasil Analisis Sturktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Setelah proses Analisa Struktur selesai Bersama UNRAM melakukan Konsultasi/ Bimtek, langkah ini sbagai kelanjutan kerjasama yang telah terjalin tertanggal 18 Juli 2019.
“Bahwa Pihak BPKP saat itu menanyakan pada kami
kelengkapan Dokumen yang dibawa saat Konsultasi/ Bimtek tersebut, saat itu Dokumen yang kami miliki hanya BAST (Berita Acara Serah Terima) Asset yang didalamnya hanya menyatakan Serah Terima Asset Tanah dan Bangunan, tapi Lampirannya tidak ada,” ungkap Fahat.
Lampiran yang dimaksud oleh BPKP saat itu adalah perihal Nilai Asset Secara Wajar atau Laporan atas Hibah hingga saat ini, sampai akhir tahun 2018. Sesuai dengan Ketentuan dalam PMK 168 tahun 2008 tentang Hibah Daerah dan Lampiran Gambar As-Built Drawing selama proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin.
“Karena Pihak Pemerintah tidak memiliki Kapasitas dalam melakukan Penilaian Asset secara Nilai Wajar, maka kami disarankan untuk konsultasi ke KPKNL dan kami juga disarankan boleh juga untuk membentuk Tim Penilaian atas Asset secara Internal untuk menentukan Nilai Asset baik itu atas Tanah maupun Bangunan. Karena Dokumen pendukung untuk dilakukan Audit Pembatasan Kerja (MC-0) (As-Built Drawing Bangunan) tidak kami miliki, yang diberikan ke kami adalah As-Built Drawing atas pengerjaan. Struktur Baja, dan itupun tidak cukup sebagai dasar kami untuk melakukan audit pembatasan kerja,” terangnya.
Karena itu, kata Fahat, pihaknya berkonsultasi kembali ke BPKP. Meminta agar As-Built Drawing yang diminta diganti dengan Gambar Rencana yang kami buat berupa Analisa Visual/ Gambar sesuai dengan kondisi asli bangunan. “Hal ini kami lakukan semata agar Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin cepat dilaksanakan,” ujarnya.
“Hampir semua Dokumen yang dipersyaratkan sudah kami siapkan, Baik Gambar Kerja, RAB, dan Dokumen Pendukung lainnya. Untuk diketahui, dikarenakan kompleksitas permasalahan yang ada, kami selaku pihak yang bertanggungjawab atas terlaksananya Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kami wajib menggunakan ketentuan ketentuan yang berlaku agar dalam proses pelaksanaan tidak terjadi Permasalahan Hukum dikemudian hari,” tambahnya.
Pihaknya juga sudah kirim surat permohonan Ekspose kepada Pihak BPKP tertanggal 20 Septermber 2019. Tinggal menunggu surat balasan dan jadwal ekspose dari Pihak BPKP. “Kalaupun ada pernyataan bahwa kami tidak pernah Konsultasi ke Pihak BPKP itu tidak benar, kami miliki bukti surat menyurat kami,” pungkasnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.