Kota Bima, Bimakini.- Ternyata selama ini truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dalmas Pol PP dan sejumlah mobil angkutan barang plat merah di Kota Bima tidak pernah jalani uji KIR.
Padahal sesua Surat Edaran (SE)Kemenhub sejak tahun 2015 kendaraan dinas wajib uji kelayakkan kendaraan. Uji KIR wajib dilakukan guna memastikan angkutan umum maupun milik pemerintah baik barang maupun penumpang layak jalan. Ini semua demi menjaga kesalahan berlalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Ir H Julkifli mengakui hal tersebut. Sesuai regulasinya memang tidak saja milik swasta pun mobil angkutan barang milik pemerintah wajib lakukan KIR.
“Kalau di Kota Bima kemarin kami coba lakukan koordinasi yaitu truk sampah milik Dinas LH,” ungkap Julkifli di wawancara diruang kerjanya, Kamis (15/11).
Dirinya mengaku lebih lanjut untuk kembali berkoordinasi dengan instansi lainnya agar kendaraan dinas khususnya untuk angkutan barang, tidak saja jenis truk pun bam terbuka dan Tanki air bisa segera lakukan uji KIR.
Kewajiban lakukan uji KIR tujuannya untuk Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang baik angkot, bus, truk yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir dilakukan secara uji berkala.
Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Tambah Julkifli, uji KIR dilakukan enam bulan sekali dan itu wajib karena pemerintah melalui uji KIR dapat melakukan pengawasan atas angkutan umum dan barang apakah layak dan tidak. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.