Bima, Bimakini.- Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Kabupaten Bima berhasil mengungkap dan menyita Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor terkait kasus penipuan atau penggelapan. Terduga pelaku adalah BR alias BH, warga Dusun Anggrek, Desa Tente Kecamatan Woha.
Pengamanan barang bukti dilakukan Sabtu (16/11), sekitar pukul 20.00 Wita. Sepeda motor yang disita yakni Vario 110 Nopol EA 3243 SN, nomor rangka MH1JFY117GK0953 Nosin JHY1E1068405 warna hitam.
“Motor tersebut disita berdasarkan laporan pengaduan di Polsek Woha tanggal 14 Juli 2019 oleh korban bernama M. Nasaruddin warga RT 03 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima,” ujar Kasubag Humas Polres Kabupaten Bima, IPTU. Hanafi, Ahad (17/11).
Sambung Hanafi, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Bima (titipan Polsek Woha) dalam kasus yang sama. Yakni kasus penggelapan atau penipuan sepeda motor milik korban Fajrizal warga Dusun Anggrek Desa Tente yang dirilis tanggal 15 Nopember 2019.
Sepeda motor milik korban M. Nasaruddin telah digadai pada saudara Maman warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Kemudian Sabtu 16 Nopember 2019 pukul 20.00 Wita, personel Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim mendatangi rumah saudara Maman untuk melakukan penyitaan BB tersebut dan diserahkan ke Polsek Woha untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Bima, Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, menjelaskan bahwa terduga pelaku BR alias BH setiap melakukan aksinya dengan modus berpura pura meminjam lalu digadaikan kepada orang lain dan juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan modus yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada seseorang dengan dalih meminjam sepeda motor atau barang berharga lainnya apalagi orang baru dikenal. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.