Bima, Bimakini.- Dituduh serobot lahan milik warga untuk pembangunan Taman Panda dan Uma Lengge, Pemerintah Kabupaten Bima menunjukkan data.
“Pemda Bima menunjukan data soal pembayaran ganti rugi terhadap lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Taman Panda dan Uma Lengge, tapi tidak dibalas dengan data oleh perwakilan pemilik lahan,” jelas Kasubag Humaspro Kabupaten Bima Chandra Kusuma, Ap, Sabtu (2/11).
Kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima dipimpin Sekretaris Daerah Drs. H. Taufik HAK, M.Si didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Perkim, Kasat Pol PP, Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan, Camat Palibelo dan Kades Panda bersama Tim Asistensi dari Kejaksaan Negeri Raba Bima serta BPN, melakukan klarifikasi lokasi dan melakukan tinjau lapangan dengan dihadiri juga perwakilan dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di Taman Panda Desa Panda Kecamatan Palibelo.
“Kegiatan klarifikasi dan cek lapangan itu untuk mendapatkan keterangan yang lengkap serta legal opinion atas klaim ganti rugi yang tuntut oleh pihak basrin alias yanto cs,” jelas Kabag Administrasi Tata Pemerintahan melalui Kabag Humaspro Chandra Kusuma.
Dia mengaku, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang sekarang menjadi taman panda menuntut segera di lakukan pembayaran ganti rugi. “Mereka keberatan karena menduga laut dibayar ganti rugi oleh Pemerintah, sementara masih ada pemilik lahan tapi tidak dibayar, setelah ditunjuk data lahan dibayar, mereka juga mengerti,” jelasnya.
Lanjut dia, hasil cek lapangan tidak ditemukan lahan berupa laut yang dibayar seperti yang menjadi tuntutan perwakilan pemilik lahan.
“Silahkan cek di dokumen yang kami punya, kami membayar ganti rugi berdasarkan aturan. Semua memiliki bukti kepemilikan dan legal, tidak ada laut yang di bayar,” ujar Kasubag Pembebasan Lahan Budiansani melalui Kabag Humas Protokol Kabupaten Bima.
Dari hasil pertemuan dan klarifikasi serta tinjau lapangan, Sekretaris Daerah menyampaikan, pada dasarnya pemerintah tidak boleh keluar dari koridor aturan, setiap pembayaran ganti rugi tanah harus melalui proses pengecekan berkas dan lapangan.
“Kepada pihak klaim ganti rugi disarankan untuk segera menunjukkan berkas kepemilikan yang sah sesuai aturan perundang undangan yang berlaku agar pemerintah bisa membayar klaim atau silahkan menempuh jalur hukum,” sarannya.
Sebelumnya Jaksa Raka mengatakan ini kesempatan untuk memeriksa secara de facto dan de jure atas klaim satu persatu, menurutnya Pemerintah Daerah wajib membayar bila masyarakat memiliki surat atau bukti kuat kepemilikan. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.