Bima, Bimakini.- Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap Hendra Julianto Warga Sondosia, Kecamatan Bolo, telah ditangkap, sekitar pukul 01. 00 Wita, Rabu (13/11). Dua terduga pelaku yaitu, S alias B (21) warga RT 10 Dusun Sigi Desa Rato dan B (20 ) warga yang sama.
“Kedua terduga pelaku ditangkap di Desa Gapi Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa,” ujar Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, Rabu (13/11).
Kata dia, penangkapan kedua terduga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya. “Informasi dari masyarakat menjadi axcuan kita menelusuri keberadaan pelaku. Alhasil kedua pelaku itu ditangkap di tempat persembunyiannya yaitu di Desa Gapi Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, kedua terduga pelaku telah kita amankan sekaligus diproses lebih lanjut. “Saat penagkapan berjalan lancer tanpa hambatan,” ungkap Juanda.
Terkait kasus ini tetap dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain. “Kita usut kasus ini sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tutupnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.