Bima, Bimakini.- Seperti apa awal mula cerita dugaan pencabulan yang menimpa korban DF (18) oleh kakeknya AD (85)? Rupanya tersangka melakukan secara paksa di salah satu gubuk berlokasi di So Karobo, Desa Parado Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
“Berdasarkan pengakuan korban saat diambil keterangan oleh penyidik, bahwa terduga pelaku AD (85) yang sudah ditetapkan tersangka memaksa korban,” jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Hendry Cristianto, S. Sos, di ruangannya, Selasa (19/11).
Kata dia, korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban, bahwa pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan hal itu. Semua dilakukan di gubuk saat tidak ada orang lain.
“Setiap kali menjalankan aksinya, kakek itu selalu melakukan dengan paksa, bahkan korban disuruh dan ditekan untuk tidak bercerita kepada siapapun,” bebernya.
Bahkan korban juga mengaku, selain kakek sebagai pelaku, ada juga pelaku lain melakukan hal yang sama terhadapnya “Pelaku lain juga disebutkan oleh korban, saat ini kami sedang melakukan proses pengembangan,” katanya.
Namun Hendry menegaskan, kakek itu dikembalikan ke keluarga karena pertimbangan kemanusiaan. Serta kesehatan tersangka beberapa hari terakhir menurun.
“Kami mengembalikan bersangkutan kepada keluarga karena pertimbangan kemanusian, dan kesehatan tersangka, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegasnya.
Kata dia, untuk berkas perkara kasus dugaan pencabulan ini, akan segera dilimpahkan ke JPU. Hal ini tidak bisa berhenti, karena hukum tetap ditegakkan.
“Dalam waktu dekat kami akan naikkan berkas kasusnya ke JPU, kami kembalikan karena kecil kemungkinan tersangka akan melarikan diri,” terangnya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.