Kota Bima, Bimakini.- Aparat Polres Bima Kota mengamankan, Marta Budiharjo alias Gembel, warga lingkungan Pelita RT 013 RW 005 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Ahad (17/11) sekitar pukul 18.30 Wita. penangkapan dipimpin lanngsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Masdidin, SH.
Penangkapan dilakukan di rumah Gembel yang merupakan Target Operasi (TO) dalam OPS Antik Gatarin 2019. Dia diduga mengedarkan, memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelum penggeledahan terhadap terduga pelaku dan di rumahnya, team memanggil Nurdin Mursalin, 51 tahun, selaku ketua RT dan Muhammad Aziz, 61 tahun, Ketua RW setempat. Mereka diminta menyaksikan penggeledahan tersebut guna mengantisipasi adanya gejolak yang tidak diingikan di TKP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi, 1 lembar plastik klip berisi 5 plastik klip berisi Sabu, 1 lembar plastik klip berisi 5 plastik klip berisi Sabu, 1 lembar plastik klip berisi 1 plastik klip berisi Sabu, 1 dompet warna abu-abu, 3 potongan pipet, 1 buah isolasi, 1 gunting, 1 dompet warna hitam, 2 buah tabung kaca, 2 bungkus plastik klip, 1 buah botol plastik, 1 buah tutup botol, 2 HP, serta uang tunai Rp. 325.000.
Selanjutnya Barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.