Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Mpuri Kecamatan Madapangga mendesak pihak Kepolisian setempat agar mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan hutan yang dilaporkan sebelumnya. Dalam kasus tersebut, selain melaporkan ke polisi, tembusan disampaikan ke Bupati Bima. “Warga Woro menyerobot lahan hutan watasan Desa Mpuri. Padahal sebelumnya ada pernyataan bersama untuk menepati terkait batas wilayah,” ujar PJ Kades Mpuri, Nasarudin, S. Sos, saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Kata dia, membuat heran kita saat ini adalah pihak polisi mengaku tidak mempunyai kewenangan terkait masalah ini. Padahal sebelumnya telah mengeluarkan surat panggilan terhadap saksi saksi. “Kita diarahkan untuk melaporkan ke Polres. Itu pun harus melalui bidang khusus,” tuturnya.
Menurutnya, pihak polisi tidak menerima laporan dari awal, mestinya langsung arahkan kita ke Polres. “Kenapa laporan kita diterima. Mestinya arahkan saja ke Polres,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Bripka. Heri Kuswanto, mengatakan, menindaklanjuti laporan Pemdes Mpuri kita memang sudah melakukan berbagai tahapan. Yakni memanggil saksi saksi untuk dimintai keterangan. “Selain itu kita sudah amankan Barang Bukti (BB) yakni berupa parang dan lainnya yang ditemukan oleh Pemdes Mpuri di lokasi,” ucapnya.
Dijelaskannya, secara hukum masalah itu bukan kewenangan kita di Polsek, namun kata dia, masalah itu adalah kewenangan Tipiter di Polres Bima. “Memang benar kita arahkan agar masalah itu dilaporkan ke Polres. Karena yang mempunyai kewengan untuk memproses adalah pihak Tipiter,” jelasnya.
Dirinya berharap, publik bisa memahami tugas dan tanggung jawab kita, karena menurutnya tidak semua masalah bisa ditangani. Sehingga harus diarahkan ke Polres karena yang mempunyai kewengan adalah Tipiter,” tutup Heri. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.