Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Pemilihan Ketua BPD Tiga Hari Pasca-Pelantikan

Bima, Bimakini.- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan pertauran daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan permusyawaratan Desa (BPD)  perlu menetapkan keputusan BPD tentang penetapan pimpinan dan Ketua bidang BPD. Kemudian memutuskan Pimpinan BPD yakni Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris. Sedangkan untuk Ketua Bidang yakni Bidang Penyelengaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan serta Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Terkait hal itu, BPD terpilih memiliki tenggat waktu selama tiga hari untuk melaksanakannya. “Terhitung sejak pelantikan. BPD terpilih harus melakukan pemilihan Ketua dan unsur lain,” ujar Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolo, H. Gunawan, M. Pd, Rabu (13/11).

Kata H. Gun sapaannya, secara tehnisnya dilakukan rapat pleno yang melibatkan BPD terpilih. Dalam rapat tersebut, BPD terpilih yang tertua dan termuda akan memimpin rapat. “Tidak boleh ada keterwakilan lain. Rapat pleno hanya diikuti oleh BPD terpilih,” ungkap dia.

Setelah rapat pleno usai dan menghasilkan siapa yang menjadi Pimpinan dan Ketua Bidang. Saat itu juga Pimpinan BPD membuat SK dan selanjutnya disampaikan ke Pemerintahan Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. “Selain mendapat pengesahan dari Pemerintah Kecamatan. Komposisi kepengurusan BPD juga mendapatkan SK dari Camat,” pinta dia.

Dirinya berharap, kepada seluruh BPD terpilih agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga apa yang diharapkan terwujud nyata. “Hindari hal hal yang akan merusak marwah BPD. Sehingga nama baik BPD tetap terjaga,” tutupnya. (KAR)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bima sedang berduka atas wafatnya Sekretaris BPD Desa Roi, Muflihin. Sosok penyabar...

Pemerintahan

Dompu, Bimakini.-  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jambu, Kecamatan Pajo periode 2020-2026 resmi dilantik Camat setempat, Rabu (24/6). Pelantikan disaksikan pejabat DPMPD Dompu dan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Tugas dan fungsi (Tupoksi) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini sangat strategis dan vital. Tugas itu hampir mirip dengan tugas dan fungsi...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ketua BPD Rade enggan menerima SK pengesahan dari Pemerintahan Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. Hal itu karena pihak Pemerintah Kecamatan tidak melayangkan...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.-  Mantan Ketua BPD Sanolo Kecamatan Bolo, Yakub mengelaim bahwa masih memiliki gaji di bulan November. Karena menurutnya, BPD terpilih beberapa bulan lalu...