Kota Bima, Bimakini.- Mengisi Jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kota Bima, Pemkot Bima melalui BKSDM mulai membuka tahapan seleksinya. Jabatan staf ahli lowong setelah ditinggal M Nor Majid kini telah definitif di jabatan baru Kepala Dinas Pol PP dan Damkar.
Sekretaris BKPSDM Kota Bima, Rusdhan AR menyampaikan, untuk sementara jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik kosong. kkrena pejabat sebelumnya M Nor A Madjid telah diangkat menjadi Kepala Dinas Pol PP dan Damkar.
“Karena telah kosong hampir sebulan, maka untuk memilih pejabat definitif harus dilakukan tes Jabatan Pratama Tinggi (JPT). Dan kami telah mendapat lampu hijau dari Walikota Bima, untuk melaksanakan tahapan seleksinya,” ujarnya, Kamis (7/11).
Rusdhan menjelaskan, bagi peserta yang akan ikut serta dalam tahapan seleksi tersebut. Pihaknya telah mulai membuka kran pendfataran, dengan beberap persyaratan yang harus dilengkapi.
Untuk jadwal pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 1 sampai 15 November pekan depan. Kemudian selanjutnya akan dilakukan tahapan seleksi administrasi, lalu di ikuti pengumuman hasil seleksi administrasi, tes kompetensi tertulis, penyampaian makalah, rekam jejak dan terakhir pengumuman.
“Semua tahapan tersebut, akan dilaksanakan dalam bulan November dan penetapan hasil pada 20 Desember,” katanya.
Mantan Sekretaris Dinas Perpustakaan itu mengungkapkan, untuk tes JPT tersebut peserta yang ambil bagian berasal dari ASN yang memiliki jabatan eselon III atau yang telah memenuhi persyaratan sesuai yang diajukan oleh pihak penyelenggara.
Untuk pelaksanaan tes JPT ini, pemerintah daerah telah menunjuk 5 Panitia Seleksi (pansel). Diantaranya dari mantan Sekda Kota Bima, BKPSDM, akademisi, serta dari perwakilan pihak Provinsi NTB,” ungkapnya.
Ditambahkan Rusdhan, bagi peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Hasil akhirnya nanti, akan diumumkan 3 nama berdasarkan nilai tertinggi. Kemudian 3 nama tersebut akan diserahkan kepada Walikota Bima, untuk memilih 1 orang yang akan ditetapkan mengisi jabatan lowong tersebut.
“Kita hanya melakukan tahapan proses seleksi saja, selanjutnya untuk memilih itu hak prerogatif Walikota Bima,” terang Rusdhan. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.