Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bima, berhasil menangkap pelaku curas (Begal) Liuna alias Liu (23) di rumahnya di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Rabu (13/11). Pelaku mengaku baru delapan kali melakukan begal di wilayah Belo.
“Tim Buser Satreskrim Polres Bima berhasil menangkap terduga pelaku curas (begal) di rumahnya di Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima, belaku bernama Liuna alias Liu,” jelas Kasat Reakrim Polres Bima IPTU Hendry Cristianto, SSos.
Kata Kasat, penangkapan terduga pelaku begak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/ 38/ I/ 2019/ Res Bima/ P.Belo tgl 22 Januari 2019 di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Korbannya adalah Ahmad, warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bersama temannya dengan cara memberhentikan korban yang sedang melintas dan tidak segan-segan membacok korban kemudian mengambil HP atau motor milik korbannya,” ujarnya.
Anggota Buser yang melalukan pemantauan di wilayah yang dianggap rawan, tidak sengaja melihat Liu berada di Desa Ngali. Selama tiga hari pemantauan, akhirnya dapat dibekuk.
“Sesuai dengan laporan di Polsek Belo dan Polres Bima, rekannya sudah diamankan terlebih dahulu, sehingga anggota melakukan pemantapan terhadap tempat persembunyian pelaku,” katanya.
Setelah mendapat informasi, polisi memastikan posisi terakhir keberadaan pelaku. “Begitu mendapat informasi pelaku sudah pulang ke rumahnya, anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan,” ungkapnya.
Lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, pelaku sempat naik dan bersembunyi di loteng. Namun aparat sudah curiga terlebih dahulu, karena saat memasuki rumah terdengar suara seperti orang naik ke atas loteng.
“Anggota kemudian sigap langsung meringkus terduga pelaku tanpa ada perlawanan, saat diintrogasi di Polres, terduga pelaku baru delapan kali beraksi, dua kali merampas motor, enam kali merampas HP,” bebernya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
