Kota Bima, Bimakini.- Peredaran barang haram jenis narkoba di Bima nampaknya kian memprihatinkan. Kamis (7/11), polisi kembali mengamankan seorang pemuda disalah satu jasa pengiriman terkenal dibilangan Kelurahan Nae.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 wita kemarin tersebut, dilakukan tim Buser Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPDA Masdidin.
“Dari tangan pemuda ini kita sita satu paket ukuran sedang yang saat dibuka yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ternyata paket itu berisi ganja kering,” jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin kepada wartawan Kamis .
Ganja tersebut lanjutnya, dengan beratnya sekitar 1 kilogram usai mengambil barang disalah satu jasa pengiriman barang terkenal. Barang tersebut katanya dikirim dari Gorontalo.
“Kami sudah memonitornya selama 3 hari terakhir dan pelaku merupakan pengguna narkoba jenis ganja,” ungkapnya.
Selain menjadi pemakai beber Kasat, beberapa bulan kemudian pelaku berinisial SL tersebut menjadi pengedar. Tak pelaku kini terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara keatas.
Karena katanya sesuai pasal 111 ayat 2 terduga pelaku akan dituntut penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres mengimbau agar menjauhi barang haram bentuk apapun seperti narkoba. Karena tidak sama sekali bermanfaat bagi kehidupan. “Jika mendengar dan mengetahui ada peredaran dan jual beli serta apapun yang berkaitan dengan narkoba, segera informasikan ke Polres Bima Kota,” tukasnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.