Kota Bima, Bimakini.- Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran Narkoba dan barang haram lainnya di wilayah hukumnya. Selasa (26/11) dini hingga pagi hari kemarin berhasil membekuk sedikitnya tiga orang pria yang merupakan warga Kecamatan Sape.
Terduga pertama yang dibekuk yang merupakan seorang pria disebutkan polisi sebagai Non Target Operasi atau non TO yang berinisial IL alias Gana. Pria 39 tahun tersebut konon diduga telah mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
“Terduga pelaku pertama ini kita bekuk Selasa dini hari sekitar pukul 04.30 Wita. Kita membekuknya di TKP pertama yakni di
Dusun Lewi Ruma Rt14. Rw.08 Desa Lewi Ruma Kecamatan Sape,” jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas, IPTU Hasnun kepada wartawan.
Bersama pria yang juga adalah petani tersebut dilanjutkan Hasnun, polisi mengamankan barang bukti antara lain, tiga lembar plastik klip diduga berisi Sabu dengan Netto 0,51 gram serta satu buah Senter Hitam.
“Ada juga barang bukti satu buah sendok pipet, satu bungkus Plastik Klip, dua buah isolasi, dua buah Korek api gas dan uang tunai Rp. 500.000,” ujarnya.
Informasi penangkapan tambahnya berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku konon kerap mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggalnya. Kemudian Team nya katanya yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin, S.H beserta Anggota Team Opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian.
“Setelah mendapat informasi A1 bahwa terduga sedang tidur di dalam rumahnya dan tim langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah. Kemudian tim melakukan interogasi terhadap terduga dan terduga mengaku mendapat barang bukti narkotika dari pria berinisial AN,” bebernya.
Polisi pun langsung bergerak cepat dengan langsung menggeledah rumah terduga kedua yang berada di RT 13 RW 07 Dusun Kore Desa Naru Kecamatan Sape sekitar pukul 05.30 Wita.
“Di tangan AN ini kita sita berbagai barang bukti seperti, 14 plastik klip bening berisi sabu dengan Netto 0,99 gram, 1 buah dompet hitam, 1 buah rangkaian bong, 1 buah korek api gas, 3 buah HP Android, 10 buah berbagai Merk HP ukuran Kecil serta uang tunaiunai Rp. 2.000.000,” ucapnya.
Pria 29 tahun tersebut mengaku, mendapatkan barang haram tersebut di rekannya berinisial SA hingga tim kemudian kembali melakukan penggeledahan ke rumah SA dan kembali membekuknya tepatnyadi RT 02 RW 01, Dusun Amba Desa Naru Kecamatan Sape.
Pada terduga pengguna berusia 42 tahun yang merupakan petani tersebut, juga mengamankan berbagai barang bukti. “Seperti 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan Netto 28,44 gram, 1 buah kotak Rokok Surya berisi 3 plastik Klip berisi sabu dengan Netto 2,79 gram, 1 buah kotak rokok surya berisi 1 plastik klip berisi sabu dengan Netto 0,66 gram hingga total BB Narkotika dengan Netto 31,89 gram,” pungkasnya. (IKR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.